Sangatta…Setelah mendapatkan gugatan secara resmi dari Riayanti, ibu dari M Eza alias Erza 7 tahun yang saat ini dalam proses mediasi antara kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Sangatta, atas dugaan kasus mal Praktek di RSUD Kudungga Sangatta pada Tahun 2014 lalu. Kini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengaku telah mempersiapkan beberapa alternatif menghadapi gugatan tersebut.
Saat ditemui diruang kerjanya, Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Irawansyah mengatakan Beberapa waktu lalu Pemkab Kutim juga telah menunjuk kuasa hukum pemerintah, dari Kejaksaan Negeri Sangatta, untuk mendampingi Pemkab Kutim dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh ibunda Erza, kepada Pemkab Kutim senilai Rp 11, 6 Miliar.
Bahkan Irawansyah mengakui, hingga saat ini pihaknya juga telah mempersiapkan solusi kemungkinan terburuk, jika dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Sangatta nantinya, Pemkab Kutim mengalami kekalahan dan harus membayarkan tuntutan senilai Rp 11, 6 Miliar kepada penggugat.
“Jika putusan pengadilannya memenangkan penggugat, maka mau tidak mau harus dibayarkan dan harus meminta persetujuan DPRD Kutim”. Jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Untuk diketahui, Demi mewujudkan niatnya mendapat harta sebesar Rp11,6 milar, Riayanti ibunda Erza juga menggandeng pengacara kondang asal Jakarta Hamzah Fansyuri, SH, Waluyo Rahayu SH, Sri Yuliati Sarif Pandurata Arifin SH, sebagai kuasa hukumnya.
Bahkan dalam materi gugatannya, Riayanti menggugat para tergugat secara materil senilai Rp 1,6 miliar. Uang ini terdiri dari biaya pengabatan Erza baik di RS Kudungga, maupun di Jakarta termasuk untuk biaya lain -lain, senilai Rp 1,6 miliar. Sementara gugatan inmateril, Rp10 miliar. Kerugian inmaterial ini akibat kebutaan Erza, yang tentu mengakibatkan masa depannya suram.