Bunda Erza Gandeng Pengacara Kondang Asal Jakarta, Gugat Pemkab Kutim Rp 11,6 Miliar

Sangatta…Akibat merasa anaknya menjadi korban dugaan mal Praktek di RSUD Kudungga Sangatta pada Tahun 2014 lalu. Kini Riayanti, ibu dari M Eza alias Erza(7) secara resmi telah menggugat Dr Zainuddin, Sp,M sebagai dokter mata yang menanganinya,  Dr Aisyah M Kes, sebagai Kadiskes Kutim serta  Dr Bahrani, selaku Dirut RSUD Kudungga saat kejadian termasuk Pemkab Kutim sebagai pemilik RSUD, senilai Rp11,6 miliar.

Untuk mewujudkan niat mendapat harta Rp11,6 milar, Riayanti menggandeng pengacara kondang asal Jakarta Hamzah Fansyuri, SH,  Waluyo Rahayu SH, Sri Yuliati Sarif Pandurata Arifin SH, sebagai kuasa hukumnya.

Dalam materi gugatannya, Riayanti menggugat para tergugat secara materil senilai Rp1,6 miliar. Uang ini terdiri dari biaya pengabatan Erza baik di RS Kudungga, maupun di Jakarta termasuk untuk biaya lain -lain, senilai Rp1,6 miliar. Sementara gugatan inmateril, Rp10 miliar. Kerugian inmaterial ini akibat kebutaan Erza, yang tentu mengakibatkan masa depannya suram.

Humas PN Sangatta Pungki Maradona SH,  menyatakan   gugatan ini masih dalam tahap mediasi, karena itu pihaknya belum bisa komentar. Hanya saja, dalam gugatan ini, penggugat diwakili Hamza cs, sementara dari pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya   Kasi Datun Kajari Sangatta Tubagus Gilang H SH termasuk Bagian Hukum Pemkab Kutim M Soleh SH.

“kami juga tunggu hasil mediasinya. Kalau ada kesepakatan, maka tentu tidak akan berlanjut ke persidangan, tapi kalau tidak menemui kesepakatan, maka sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian,” katanya.

Seperti diketahui, Riayanti menuduh telah terjadi maal praktik terhadap bocah Erza alias Eza (7), anaknya, akibat operasi yang dilakukan dokter spesialis mata di RSUD Kudungga tahun 2014. Bahrani, salah satu tergugat beberapa waktu lalu mengakui jika dirinya digugat orang tua Erza, secara pribadi. Namun, menurutnya, itu salah sasaran. Sebab posisinya saat itu hanya sebagai  Direktur Rumah Sakit dan memang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan operasional dan medis di RSUD.

“Dalam UU Kesehatan, segala tindakan terkait dengan pekerjan  pelayanan kesehatan di RSUD saat itu, adalah dalam rana RSUD, bukan pribadi kami.  Hanya yang cukup menggelitik hati  saya, adalah dalam gugatan yang dilayangkan, orang tua Erza menuntut untuk menyita rumah pribadi milik  saya. Sedangkan hal sita menyita tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan saya. Seharunya, sesui dengan UU, maka  yang harus digugat adalah RSUD, dala hal ini adalah Pemda, sebagai pemilik RSUD tersebut,” katanya.

Karena itu, Bahrani meminta kepada Pemkab Kutim untuk memberikan pendampingan hukum atau pengacara bagi dirinya dan beberapa rekan tenaga medis lainnya yang digugat oleh orang tua Erza. Sebab gugatan yang dilayangkan tidak hanya menyangkut orang pribadi namun juga nama baik RSUD Kudungga dan Pemkab Kutim pada umumnya.

“Sedikit, saya jelaskan, operasi Erza, bukan mengoperasi orang melihat, namun mengoperasi orang buta, dengan harapan agar bisa diperbaiki agar melihat. Tapi, ternyata, hasilnya tidak sesuai dengan harapan, karena tetap buta,” katanya.

Menanggapi gugatan itu Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang menyatakan tidak akan tinggal diam dengan gugatan ini. Sebab Dr Bahrani dan seluruh petugas medis yang digugat adalah menyangkut harga diri Penkab Kutim.

“Makanya, Pemkab akan siapkan kuasa hukum dari Kejari Sangatta, sebagai pengacara negara. Sementara semua pihak, kami minta siapkan semua data, termasuk bantuan yang telah diberikan pada orangtua Erza selama ini, untuk membantu mereka. Sebab, seakan–akan pemerintah tidak bantu dia, padahal, baik bantuan pemkab Kutim melalui Dinas, maupun bantuan pribadi berbagai pihak termasuk pejabat Pemkab kutim, sebenranya banyak mengalir ke dia, namun tidak diakui. Karena itu, kami siap hadapi gugatan ini,” katanya. (*)