Sangatta…Banyaknya Alat Peraga Kampanye atau APK yang dinilai melanggar aturan di wilayah Kota Sangatta, nampaknya hingga kini, belum sepenuhnya ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kutim. Bahkan berdasarkan pengakuan Satpol PP Kutim ada 4 lokasi pemasangan APK di Kota Sangatta yang dinilai telah melanggar aturan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling mengakui jika dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan penertiban APK di Kota Sangatta, yang melanggar aturan. Bahkan dirinya mengakui jika dalam satu bulan, biasanya pihaknya selalu melakukan penertiban APK yang melanggar aturan.
Selain itu dalam penertiban APK, menurut Andi Mappasiling tidak serta merta langsung melakukan penertiban melainkan ada prosedur yang harus dilalui pihaknya, seperti melakukan kajian terlebih dahulu apakah APK tersebut melanggar aturan atau tidak. Jika melanggar, kemudian ditindaklanjuti dengan bersurat ke pemilik APK. Jika tak kunjung di turunkan. Maka baru bisa ditertibkan beserta dengan Satpol PP Kutim.
Lebih lanjut, Sementara terkait batasan jumlah pemasangan Algaka di Kota Sangatta, Andi Mappasiling mengakui jika sebelumnya ada batasan pemasangan Algaka. Namun saat ini sudah tidak ada lagi batasan pemasangan APK, sepanjang tidak memasang di lokasi yang melanggar aturan.