Sangatta…Gedung Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dan Dinas Pariwisata Kutim kembali disegel. Penyegelan dilakukan oleh Hatta yang mengaku sebagai pemilik lahan. Penyegelan ini dilakukan untuk kedua kalinya, dalam tahun ini, karena menuntut pembayaran pelunasan ganti rugi lahan senilai sekitar Rp 800 juta.
Menanggapi penyegelan tersebut Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang tak terima. Bebab, menurutnya, hal tersebut menyangkut masalah pelayanan masyarakat, dan aset Pemkab Kutim. Untuk itu, dirinya langsung melapor kejadian tersebut ke Mapolres Kutim agar pihak keamanan bisa mengamankan aset Pemkab Kutim tersebut.
“kalau mau demo, silakan, tapi jangan ganggu pelayanan di dua dinas itu. Apalagi, di sana ada juga kegiatan pelipatan surat suara KPU, karena itu kami minta Polres bantu pengamanan di lokasi,” katanya.
Diakui, lahan itu, berdasarkan putusan Kasasi dari MA, menyatakan lahan itu milik Baharuddin Hanan. Karena itu, Pemkab Kutim akan berpegang pada putusan pengadilan. Sehingga saat membayar sisa pembayaran lahan, pasti bayar ke pemilik lahan yang sah sesui dengan putusanpengadilan.
Diakui, memang masih ada sisa pembayaran lahan itu sekitar 20 persen dari nilai keseluruhan lahan itu yang belum dibayar yakni sekitar Rp800 juta, namun itu tentu nantinya akan dibayarkan ke Baharuddin, sebagai pemilik lahan yang sah berdasarkan putusan pengadilan.
“Kami hanya minta agar nanti, kalaiu lahan ini dibayar lunas, seharusnya bantulah yang kalah, karena kami dengar, dulu saat dilakukan pembersihan, Hatta, juga ikut bantu,” kata Kasmidi
Pada penyegelan pertama Januari lalu, Hatta dan kawan-kawan bersama Ardi sebagai pengacara, meminta Pemkab membayar haknya sebagai pemilik lahan dari lokasi pembangunan Gedung BKPP dan Dispar “Kami sudah lama berharap dan minta masalahnya segera diselesaikan, tapi tidak ada perhatian dari Pemkab Kutim,” kata Ardi.
Upaya untuk mendapatkan haknya, Harta melalui Ardi, telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Gugatan Hatta yang tercatat dengan nomor register 41/Pdt.G/2018/PN Sgt ini akhirnya dimenangkan Hatta. Namun pihak tergugat Baharuddin Hanan, melakukan Kasasi, dan berdasarkan keterangan dari Pemkab Kutim, pemenangnya adalah Baharuddin.