Sangatta…Puluhan pegawai negeri sipil atau PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mendapatkan teguran langsung dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Puluhan PNS itu ditegur karena ikut memberikan tanda suka atau membagikan sebuah postingan calon anggota legislatif maupun pilpres di media sosial. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Irawansyah, saat ditemui diruang kerjanya.
Bahkan menurut irawansyah sudah ada 2 PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang telah mendapatkan sangsi ringan, berupa membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan hal serupa. Sementara 10 PNS lainnya masih dalam proses pemeriksaan di Bawaslu.
Selain itu, menurut Irawansyah Jika ditemukan kembali PNS yang telah mendapatkan teguran ataupun sangsi, melakukan hal serupa berupa ikut menyukai atau ikut membagikan sebuah postingan calon anggota legislatif maupun pilpres di media sosial. Maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan sangsi tegas berupa penurunan pangkat hingga pemecatan.
Untuk itu, dirinya terus mengingatkan kepada seluruh PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Sehingga tidak ada lagi PNS yang mendapatkan sangki, baik sangsi ringan maupun sangsi berat berupa penurunan pangkat.
Lebih lanjut, Untuk diketahui, larangan ikut memberikan tanda suka atau like di sebuah postingan calon anggota legislatif maupun pilpres di Facebook bagi seluruh PNS, menurut irawansyah telah diatur dalam UU Nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu.