Polisi Ungkap, Pembunuhan Eva Dilakukan di Hadapan Anaknya

Kutim – Sepekan yang lalu, Minggu (3/2/19), jasad seorang wanita muda ditemukan dalam areal perkebunan sawit konservasi Kemitraan 3 Afdeling 2 PT Din Dharma Satya Nusantara Group, Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim).

Pada saat ditemukan, jasad perempuan itu sudah membengkak dan membiru. Para saksi menemukannya dalam parit yang penuh dengan lumpur.

Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Wahau yang dipimpin Kepala Polsek, AKP Sukirno, berhasil menyingkap misteri tewasnya korban yang bernama Eva Ningsih (37) itu. Proses pengungkapan pelaku pembunuhan wanita kelahiran Long Ikis, Desa Sandeley, Kecamatan Kuaro, Paser itu tak lebih dari 12 jam.

Pembunuh Eva tidak lain adalah suaminya sendiri yang berinisial AT (27). Warga Desa Jak Luay, Muara Wahau. Tak lama setelah proses pengungkapan yang dilakukan kepolisian, pelaku ditangkap beserta barang bukti yang digunakan untuk menghilangkan nyawa korban.

“Tersangka sudah kami tangkap beserta barang bukti. Motifnya karena tersangka cemburu,” jelas Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kutim, AKBP Teddy Ristiawan, kepada awak media, Senin (11/2/19).

Kepolisian memperlihatkan salah satu barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku pembunuhan.

Tersingkapnya pelaku pembunuhan Eva berkat informasi serta hasil penyelidikan. Awalnya, kepolisian memperoleh keterangan dari beragam pihak.

Teddy mengatakan, operasi pencarian pembunuh perempuan itu memerlukan kecermatan. Karena di tempat kejadian tidak banyak bukti yang dapat membantu kepolisian. Satu-satunya bukti yang dapat dijadikan dasar hanya tanda tubuh korban seperti tato di lengan kanan.

Sebagai sasaran utama untuk mencari informasi, jajaran Polsek Muara Wahau membawa korban ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Tujuannya, agar kepolisian mendapat data korban.

AT yang tak lain suami korban, sempat dimintai keterangan dan dipertemukan dengan jasad korban. Sejumlah penyidik sempat dibohongi dengan kepuraan-puraan yang ditampilkan pelaku.

“Awalnya AT diminta mengenali jasad yang ditemukan. Ia sempat menangis seakan-akan berduka cita. Namun belakangan dari bahasa tubuhnya diketahui ada sesuatu di balik kesedihannya. Ternyata benar kalau Eva dibunuh AT dengan cara dicekik,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka, AT mengaku membunuh Eva dalam perjalanan menuju rumah temannya di PT Swakarsa Sinar Sentosa. Dalam perjalanan, telpon genggam korban terus berdering. Namun Eva tidak mengangkatnya.

“Tersangka AT meminta korban mengangkat telpon. Namun korban tidak mau mengangkatnya. Kemudian terjadi keributan karena korban minta cerai,” ungkap Teddy.

Perang mulut dalam areal kebun sawit itu membuat AT gelap mata. Dia mendorong korban hingga terjatuh. Dalam keadaan terjatuh, AT menindih tubuh Eva dan mencekik leher korban hingga wajah korban membiru.

“Pelaku membunuh istrinya di depan anaknya yang berumur dua tahun,” terangnya.

Teddy menjelaskan, tersangka melanggar pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasalnya, AT sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah motor Yamaha Jupiter, satu telpon genggam merk Samsung, celana jeans pendek, helm, sepatu, serta pakaian dalam,” tutupnya.

Sementara itu, AT yang dimintai keterangan mengenai perbuatannya, mengaku sangat menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya.

“Waktu itu saya terlanjur emosi dan gelap mata. Saya sangat menyesal. Saat ini saya kepikiran anak saya,” ucapnya. (Avi/*)

Berita Terbaru