Kutai Barat.kabaretam.com..sejumlah kasus pidana pencurian yang ditangani Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kutai Barat (KUBAR), sejak Bulan Desember 2018 hingga Januari 2019 diwilayah Kabupaten Kutai Barat, kini para tersangka telah berhasil diamankan di Mapolres Kutai Barat..
Diantaranya kasus tindak pidana pencurian di mes karyawan PT KAL, Kampung Lendian Liang Nayuq, Kecamatan Siluq Ngurai. Dua tersangkanya telah diamankan, yakni Edi Susanto (pelaku utama), dan Dimas Sebagai Penadah, Satu tersangka lagi yaitu Eri, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
“Barang bukti yang Sudah diamankan dari kedua tersangka yaitu berupa 6 yunit handphone Berbagai Jenis dan 2 Yunit laptop Merk Acer Milik korban. Kelima korban pencurian merupakan karyawan PT KAL. Total kerugian para korban mencapai Rp 60 juta,” ujarnya Kasat Reskrim AKP Ida Bagus Kade Sutha Astama, melalui Kanit Pidum Ipda M Syafii dalam Konferensi Pers di Mapolres Kubar, Senin (14/01/2019).
“Tersangka Edi Susanto dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan tersangka Dimas dijerat dengan Pasal 480 KUHP, membeli barang hasil kejahatan atau pelaku sebagai(penadah).kini Kedua tersangka terancam hukuman pidana selama tujuh tahun penjara,” katanya.
AKP Ida Bagus Kade Sutha Astama kembali menambahkan, masih dalam kasus pencurian, sebelumnya, pada Jumat (14/12/2018) sekitar pukul 20.00 WITA, Personel Satreskrim Polres Kutai Barat telah menangkap satu tersangka pelaku pencurian di toko emas,yang berada di Pasar Meleo Baru, Kelurahan Barong Tongkok kecamatan Barong tongkok
“Tersangka bernama Jamhar alias orangkaya (55) warga Kelurahan Melak Ulu,kecamatan Melak, Tersangka diamankan disebuah lapak yang berada di pasar Kampung Eheng bersama barang bukti hasil curian nya, yakni satu yunit gelang emas dengan berat 29,34 gram yang diperkirakan senilai Rp16 juta,” ujarnya
Kasat reskrim AKP. Ida Bagus kade sutha astama menuturkan, tersangka Jamhar alias orang Kaya,Tersangka melakukan pencurian itu dengan cara berpura-pura sebagai pembeli. Tersangka datang ke toko emas, jamhar alias orangkaya kepada pemilik TOKO Emas dirinya ingin membeli Emas,lalu jamhar mencoba memasang gelang emas itu ditangannya. Pada Saat pemilik TOKO Emas sedang membuatkan nota pembelian,jamhar Kemudian meminta izin kepada pemilik toko Untuk mengambil uang yang tertinggal di sepeda motor miliknya yang terparkir didepan toko emas. Tetapi tersangka jamhar alias orangkaya langsung melarikan diri Dengan membawa gelang Emas Tersebut…
“Tersangka bersama sepeda motornya diamankan sekitar pukul 20.00 WITA pada hari yang sama oleh Tim satreskrim Polres Kubar, dibantu panduan dari rekaman kamera CCTV di toko emas itu. Tersangka Jamhar dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.Ancaman hukuman kurungan paling singkat lima tahun,” ucapnya….(ichal)…..