Pemuda Kutim Hebat: Putusan MK dan MA Terkait Dokumen Pendidikan Gibran Harus Menjadi Momentum Pembenahan Demokrasi

SANGATTA – Pemuda Kutim Hebat menyoroti polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang kembali menjadi perhatian publik.

 

Dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah pemaknaan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Sementara itu, dalam perkara pengujian persyaratan Gibran pada 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah atau diploma luar negeri yang setara SMA dalam dokumen yang diajukan.

 

Terbaru, MA melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi dan menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.

 

Bagi Pemuda Kutim Hebat, rangkaian putusan tersebut harus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola administrasi pencalonan, transparansi persyaratan pemilu, serta independensi penyelenggara pemilu.

 

Habibi menegaskan bahwa kepercayaan publik tidak cukup dipulihkan melalui pernyataan, tetapi harus diwujudkan melalui pembenahan kelembagaan.

 

“Kami mendorong agar pembenahan KPU RI dan Bawaslu RI dilakukan secara serius. Pengisian jabatan komisioner harus mengutamakan kemampuan, integritas, profesionalitas, dan rekam jejak yang teruji, bukan karena permintaan organisasi tertentu maupun kepentingan partai politik,” tegas Habibi.

 

Pemuda Kutim Hebat juga mendorong agar aspirasi pemuda daerah menjadi bagian dari agenda pembenahan demokrasi nasional.

 

Demokrasi harus berdiri di atas hukum, integritas, dan amanah rakyat. Kembalikan kepercayaan publik melalui penyelenggara pemilu yang independen dan profesional. (Rilis/*)