Sangatta. Pemberlakuan mekanisme akreditasi yang diterapkan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan kepada seluruh penyelenggara fasilitas kesehatan di tanah air, membuat sejumlah penyelenggara fasilitas kesehatan mulai dari Rumah Sakit (RS), Puskesmas hingga Klinik Kesehatan yang belum terakreditasi kelabakan. Pasalnya, BPJS Kesehatan mengancam akan memutus kerjasama dan kontrak layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penyelenggara fasilitas kesehatan yang tidak memiliki akreditasi, sebagai persyaratan kerjasama. Kondisi ini ternyata juga terjadi di Kutai Timur (Kutim). Salah satu Rumah Sakit (RS) yang terancam putus kontrak dengan BPJS Kesehatan, adalah RS Sangkulirang yang berada di Kecamatan Sangkulirang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, dokter Bahrani Hasanal menuturkan setelah mendapatkan surat pemberitahuan akan diputuskannya kontak kerjasama JKN dengan BPJS Kesehatan, pihaknya segera merespon dengan membuat komitmen dan kesepakatan kepada pihak BPJS Kesehatan, jika Dinkes Kutim akan segera mengurus akreditasi seluruh penyelenggara layanan dan fasilitas kesehatan yang berada dibawah kewenangan Dinkes Kutim, termasuk RS Sangkulirang. Hal ini kemudian ditindaklanjuti BPJS Kesehatan dengan membatalkan rencana pemutusan kontrak kerjasama JKN dengan RS Sangkulirang. Terlebih RS Sangkulirang memang merupakan rumah sakit yang baru berdiri dan beroperasi, dan belum terakreditasi.
Lanjut Bahrani, proses akreditasi ini juga dilakukan oleh RS Swasta lainnya di Kutim. Jika ada RS Swasta yang belum terakreditasi, agar tidak mengalami pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehatan maka pihak Direksi RS Swasta tersebut juga harus membuat komitmen dengan BPJS Kesehatan. Dirinya berharap, permasalahan akreditasi ini tidak sampai mengganggu proses jalannya pemberian layanan jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan pada semua penyelenggara kesehatan yang ada di Kutim.