
Pemkab Kutim Tengah Matangkan Program 1 Keluarga 1 Sertifikat
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tengah mematangkan persiapan program unggulan “1 Keluarga 1 Sertifikat Tanah” untuk tahun anggaran 2026.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menyatakan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyusun regulasi. Hal ini dilakukan karena urusan sertifikasi tanah merupakan kewenangan instansi vertikal, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Karena program ini beririsan dengan instansi vertikal, kami harus berhati-hati agar niat membantu masyarakat tidak melanggar aturan. Solusinya adalah melalui Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab dengan Kantor Pertanahan,” ujar Simon di Sangatta.
Untuk memastikan tidak ada celah hukum, Dinas Pertanahan Kutim dijadwalkan melakukan konsultasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Kalimantan Timur serta Kementerian ATR/BPN pada pekan ini. Konsultasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi teknis terkait penyusunan PKS.
Menurut Simon, skema program ini tergolong baru dan belum banyak diterapkan di daerah lain di Indonesia, sehingga memerlukan referensi hukum yang kokoh sebelum diimplementasikan. Lebih lanjut, Simon menegaskan bahwa masyarakat tidak akan dipungut biaya penerbitan sertifikat. Hal ini didukung oleh kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar nol rupiah.
“Kami menargetkan minimal 1.000 bidang tanah dapat diproses pada tahap awal. Namun, jumlah finalnya akan menyesuaikan dengan hasil pemetaan dan kebutuhan biaya operasional di lapangan,” tambahnya.
Dinas Pertanahan juga menjamin pengawasan ketat untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum di lapangan. Meski nantinya melibatkan pihak ketiga dalam proses pemetaan, kendali operasional tetap berada di bawah pengawasan pemerintah daerah.
Program ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum kepemilikan aset, tetapi juga membantu meningkatkan perekonomian keluarga melalui akses pembiayaan perbankan.
“Sertifikat ini bisa menjadi agunan bagi masyarakat untuk mengakses pinjaman perbankan guna mendukung usaha kecil mereka,” pungkas Simon. (*)






