Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sangatta Geledah Kantor PDAM

Sangatta…Sekira pukul 10 : 00 Wita tim Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Sangatta menggeledah Kantor Pusat PDAM Tirta Tuah Benua, atas kasus dugaan korupsi  pengadaan BBM solar di Perusahan Daerah Air Minum atau PDAM Tirta Tuah Benua tahun 2015.

Dari Pantuan Media ini, pihak kejaksaan negeri sangatta menggeledah sejumlah ruangan di Kantor PDAM Tirta Tuah Benua, seperti ruangan kesekertariatan, keuangan dan Sub Bagian Umum, yang berlangsung selama kurang lebih 1 Jam lamanya.

Ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Sangatta, Kepala Kejari Kutim Mulyadi mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan pihaknya, guna mencari alat bukti surat yang belum di dapatkan oleh Kejaksaan Negeri sangatta, atas dugaan kasus korupsi pengadaan BBM solar di PDAM.

“kami hanya menyita surat-surat atau dokumen saja dulu.  Kalau memang dalam perkembangan  penyidikan ternyata ditemukan ada barang bukti  terkit dengan hasil tindakpidana dalam kasus ini, maka itu pun bisa dilakukan penyitaan lagi,” jelas  Mulyadi.

Kepada wartawan, Mulyadi  kembali menegaskan kalau penyidikan yang dilakukan anggotanya masih menyematkan status tersangka pada PPK  berinisial E.  Namun, dalam  penyidikan yang akan dilakukan, tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah.

Seperti diketahui,  kasus ini merupakan kasus  dalam pengadaan solar  degan menggunakan anggaran  subsidi dari Pemkab Kutim tahun 2015 lalu. Subsidi senilai Rp18 miliar,  dari hasil penyelidikan Kejari Sangatta, terindikasi ada yang disalahgunakan. Dimana salah satu pos yang disalah gunakan adalah belanja pengadaan solar, termasuk didalamnya ada pajak. “Jadi tahun 2015 ada subsidi Pemkab Kutim Rp18 miliar pada PDAM, untuk pengadaan solar.  Ternyata  dari dana ini, ada yang  seharusnya tidak perlu dikeluarkan, namun tetap dikeluarkan, termasuk pajak ,” katanya.

Lebih lanjut, mulyadi menambahkan atas penggelehan tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah dokumen seperti dokumen asli pembayaran maupun dokumen kontrak pada tahun 2015 lalu, Sebanyak 3 kardus dan 1 Koper yang saat ini telah diamankan di Kantor kejaksaan negeri sangatta. yang nantinya dokumen tersebut akan dipilah untuk proses hukum lebih lanjut.