Kejaksaan Negeri Sangatta Tetapkan PPK PDAM Sebagai Tersangka

Sangatta…Setelah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan BBM solar di Perusahan Daerah Air Minum atau PDAM Tirta Tuah Benua tahun 2015. Kini Kejaksaan Negeri Sangatta secara resmi telah menetapkan 1 tersangka berinisial E yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK saat itu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Mulyadi SH usai melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum.

Menurut Mulyadi dalam dugaan kasus korupsi pengadaan BBM solar di Perusahan Daerah Air Minum. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Pasalnya berdasarkan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP kerugian negara yang di hasilkan dari perbuatan melawan hukum tersebut, nilainya mencapai kurang lebih Rp. 1,2 Miliar.

“dari hasil ekpose yang kami lakukan diinternal kami di kejari, ditepakan E, sebagai tersangka, dugaan korupsi dalam kasus PDAM, yang tengah kami sidik. Untuk saat ini memang masih E, satu-satunya yang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Terutama, saat dilakukan persidangan, sebab saat itulah semua akan terbuka,” katanya.

Selain itu, terkait kemana arah uang korupsi subsidi PDAM tersebut mengalir. Pihak Kejaksaan negeri sangatta mengaku belum mendapatkan informasi terkait kemana aliran uang tersebut. Pasalnya hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan, hingga menunggu keterangan tersangka di persidangan.

Seperti diketahui, dana yang jadi masalah dalam kasus ini adalah Subsidi PDAM Kutai Timur tahun 2015. Subsidi yang dibungkus dengan kata penyertaan modal senilai Rp18 miliar, dari hasil penyelidikan Kejari Sangatta, terindikasi ada yang disalahgunakan.

Terkait pos belanja yang meruginan negara, Mulyadi mengakui adalah pos belanja pengadaan solar, termasuk didalamnya ada pajak. “Jadi tahun 2015 ada subsidi Pemkab Kutim Rp18 miliar pada PDAM, untuk pengadaan solar. Ternyata dari dana ini, ada yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan, namun tetap dikeluarkan, tapi kami tidak perlu detail, karena ini masalah teknis. Tapi salah satu yang kami fokuskan adalah pajaknya,” katanya.

Untuk kasus ini, Kajari mengatakan tidak ingin jadi tunggakan. Karena itu, pihaknya ingin secepatnya melimpahkan ke PN Tipikor Samarinda. Karena itu, dia kini mengebut penyidikan. “Jadi sudah dua puluh orang lebih kami periksa. Kami berharap kasus ini cepat selesai, agar masuk ke pengadilan, tahun ini juga,” katanya.

Lebih lanjut, Mulyadi menambahkan dalam kasus dugaan korupsi subsidi PDAM ini, kejari mengakui telah meminta keterangan sebanyak 18 orang saksi, baik dari internal PDAM, maupun orang di luar PDAM yang di anggap mengetahui persoalaan tersebut. (*)