Pansus Raperda RPJMD Rekomendasikan Perubahan Pelayanan Dasar

Parlementaria158 Dilihat

Sangatta…Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun 2016-2021, hasilkan empat rekomendasi persetujuan. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kutim Yulianus Palangiran, itu, dihadiri Sekda Kutim Irawansyah beserta para kepala dan kabid dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kutim.

Sejumlah rekomendasi tersebut disampaikan berdasarkan hasil rapat pansus. Disebutkan, usai mempelajari draf perubahan subtansi Perda tersebut pada perinsipnya anggota pansus menyakakan: bahwa setuju dan mendukung dengan adanya upaya pemerintah untuk melakukan perubahan Ranpenda RPJMD Kutim tahun 2016-2021 dengan alasan penyelenggaraan regulasi Perubahan RPJMD Kutim tahun 2016-2021.

Berikutnya, disebutkan bahwa adanya perubahan subtansi, sistematika dokumen RPJMD yang sebelmnya berdasarkan Permedagri No. 54 tahun 2010 pada perda Kabupaten Kutim No. 8 Tahun 2016 yang harus disesuaikan dengan format sistematika Permedagri No. 86 Tahun 2017 sebagai pedoman terbaru. Hal ini dapat diterima dan dipahami, termasuk persyaratan alasan perubahan RPJMD Kutim tahun 2016-2021.

“Sehingga pansus bersepakat mendorong percepatan perubahan Ranperda tersebut,” ujar Hasbullah.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa uraian rincian dokumen perubahan RPJMD Kutim Tahun 2016-2021 sudah jelas dan memenuhi syarat telah disampaikan materinya diantaranya, uraian gambar keuangan daerah, uraian permasalahan dan isu strategis, uraian visi, misi, tujuan dan saran, uraian strategi arah kebijakan dan program, uraian indikasi rencana program proritas dan kebutuhan pendanaan, dan uraian penetapan indikator kinerja daerah terhadap capaian penyelenggaraan urusan pemerintahan.

“Bahwa dokumen materi pendukung perubahan, setelah dicermati, dipelajari, maka pansus menerima dan mendukung serta mendorong perubahan RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021 untuk segera memasuki tahap berikutnya untuk pengesahan sebagai perda,” tuturnya.

Selain rekomendasi tersebut, Pansus juga menyampaikan sejumlah poin atas kesipulan pansus terkait dengan Ranperda tersebut. Disebutkan, perubahan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang RPJMD Kutim tahun 2016-2021 dinyatakan memenuhi syarat yuridis dan esensi perubahan RPJMD Kutim Tahun 2016-2021, Perubahan RPJMD Kutim Tahun 2016-2021 diharapkan mamupu memberikan dukungan dan daya saing bagi penyelenggara pemeruntahan Kabupaten Kutim.

“Perubahan tersebut dapat memenuhi pelayanan kebutuhan dasar, memberikan kemajuan dan daya saing daerah, serta manfaat seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat,” jelas Hasbullah