Sangatta. Meski sudah ada keputusan kasasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda di tahun 2015, bahwa status lahan yang berada di jalur poros Jalan Yos Sudarso 4 hingga simpang tiga Kabo Jaya dan Simpang Tiga Jalan Munthe dengan luasan sekitar 8 hektar sebagai milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan pihak PT KPC juga diketahui sudah menghibahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kutai Timur, namun ternyata hingga kini Pemkab Kutim ternyata tidak memiliki atau memegang dokumen hibah lahan tersebut. Padahal, pada lahan tersebut kini sudah berdiri bangunan pemukiman penduduk.
Menurut Wakil Bupati (Wabup) Kutim, Kasmidi Bulang bahwa hingga saat ini Pemkab Kutim tidak memegang dokumen terkait hibah lahan yang ada di kawasan Munthe hingga Kabo Jaya tersebut. Hal ini menyebabkan Pemkab Kutim tidak bisa mengambil tindakan apapun pada lahan yang kini sudah dipadati pemukiman warga.
Lanjutnya, Pemkab Kutim akan coba menelusuri dokumen hibah lahan dari pihak KPC tersebut kepada Pemkab Kutim. Jika memang dokumen hibah tersebut ada, maka tidak menutup kemungkinan Pemkab Kutim akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang saat ini sudah mendiami dan bermukim di kawasan tersebut, selama beberapa tahun belakangan.
Sebagaimana diketahui, sejumlah bidang lahan milik Pemkab Kutim kini dikuasai oleh masyarakat. Diantaranya lahan yang ada di kawasan patung burung selamat datang dan termasuk lahan yang ada di kawasan Jalan Munthe hingga Simpang Tiga Jalan Kabo. Namun ternyata pada lahan Jalan Munthe hingga Kabo tersebut, Pemkab Kutim mengaku jika hingga kini belum memegang dokumen hibah dari PT Kaltim Prima Coal.