Sangatta…Subsidi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kutai Timur tahun 2015, rupanya ada yang dikorupsi. Subsidi yang dibungkus dengan kata penyertaan modal senilai Rp18 miliar, dari hasil penyelidikan Kejari Sangatta, terindikasi ada yang disalahgunakan. Bahkan, Kejati telah menaikan status kasus ini ke penyidikan, karena merasa sudah memiliki dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam penggunaan dana ini. Naiknya kasus ini ke penyidikan dibenarkan Kajari Sangatta Mulyadi SH.
“Bulan lalu kami naikkan dari penyelidikan ke Dik atau penyidikan. Kami menaikkan kasus ini ke penyidikan, karena kami sudah memiliki dua alat bukti tindak pidananya,” katanya.
Bahkan, dalam kasus ini, Kajari yang didampingi Kasi Pidsus Rudi Susanto SH menyatakan, kasus ini telah dikoordinasikan dengan pihak Bawasda. Dari hasil koordinasi ini, Bawasda yang dikenal dengan (Afif), mengakui telah menemukan indikasi belanja tidak perlu, yang merugikan keuangan PDAM.
“Bahkan AFIF telah menyebutkan nilai indikasi kerugian itu,” katanya.
Saat ditanya nilai kerugian dalam kasus ini, Rudi menyatakan bisa nilainya miliaran rupiah. “ Karena kami belum menetapkan tersangka, karena itu belum perlu menyebutkan nilai kerugian. Tapi intinya, dalam kasus ini kami sudah mengantongi nilai kerugian, yang tentu berdasarkan analisa yang tepat. Sebab kami juga tidak mau salah-salah dalam menaikan kasus ini ke tingkat penyidikan, kalau tidak punya alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Karena sudah ada kerugian hasil hitungan dari Afif, maka Kejari tak akan meminta perhitungan kerugian lagi ke Badan Pemeriksa Keungan dan Pembangunan (BPKP), sebagaimana dalam kasus-kasus korupsi lainnya. Sebab di internal Bawasda, juga ada pejabat yang punya kemampuan untuk menghitung kerugian negara.
“Jadi kami percaya kalau Bawasda juga bisa hitung kerugian negara. Jadi tidak perlu minta audit lagi ke BPKP),” kata Rudi.
Terkait pos belanja yang meruginan negara, Rudi mengakui adalah pos belanja pengadaan solar. “Jadi tahun 2015 ada subsidi Pemkab Kutim Rp18 miliar pada PDAM, untuk pengadaan solar. Ternyata dari dana ini, ada yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan, namun tetap dikeluarkan, tapi kami tidak perlu detail, karena ini masalah teknis,” katanya.
Untuk kasus ini, Kajari mengatakan tidak ingin jadi tunggakan. Karena itu, pihaknya ingin secepatnya melimpahkan ke PN Tipikor Samarinda. Karena itu, dia kini mengebut penyidikan. “Jadi sudah dua puluh orang lebih kami periksa. Kami berharap kasus ini cepat selesai, agar masuk ke pengadilan, tahun ini juga,” katanya. (*)