oleh

Matikan Usaha Pedagang Rumahan, DPRD Sarankan Pemkab Kutim Atur Ulang Jarak Minimarket

Sangatta. Tidak bisa dipungkiri, keberadaan toko modern di sebuah daerah mampu memberikan warna tersendiri yang menjadi kesan akan kemajuan daerah tersebut. Namun kehadiran toko modern ternyata juga memiliki sisi negative terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Kehadiran toko modern diduga kuat menjadi salah satu faktor, matinya usaha ekonomi kerakyatan yang berbasis usaha rumahan dan pasar tradisional. Hal ini diungkapkan anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kutai Timur, Ngafifudin.

Ditemui di ruang kerjanya, Ngafifudin mengatakan jika dalam aturan, berdirinya toko modern di sebuah daerah diatur secara tegas. Baik itu aturan terkait jarak antara satu toko modern dengan toko modern lainnya, serta keberadaannya yang hanya boleh berdiri di jalan-jalan protokol di sebuah daerah.

“Namun aturan tersebut di Kutim seakan-akan tidak dihiraukan, bahkan terkesan dilanggar secara sengaja. Bangunan toko modern di Kutim tidak lagi hanya berada di ruas-ruas jalur protokol, tetapi sudah berdiri di dalam kawasan pemukiman yang bukan termasuk jalur protokol. Selain itu, jarak antara satu toko modern dengan toko modern lainnya juga cukup berdekatan”. Jelasnya

Lanjut Ngafifudin, kondisi semrawutnya keberadaan toko modern ini seakan menunjukkan bukti bahwa Pemerintah Kutim tidak melakukan penataan dan pengawasan terhadap aktifitas dan berdirinya toko modern.

Selain itu, daya pikat toko modern yang menyuguhkan pola belanja dengan melayani diri sendiri dan iming-iming potongan harga dan undian berhadiah, membuat masyarakat tertarik dan akibatnya meinggalkan atau berpaling dari aktifitas berbelanja pada usaha ritel tradisional, seperti warung dan kios-kios keci milik masyarakat.

“Sehingga aktifitas toko modern ini secara berlahan membuat usaha ekonomi rumahan gulung tikar atau bangkrut akibat ditinggalkan pelanggan. Dengan demikian bisa dikatakan jika usaha toko modern ini membunuh usaha ekonomi masyarakat kecil”.Bebernya

Lebih jauh dikatakan, hendaknya Pemkab Kutim kembali melakukan tinjauan dan mengatur ulang regulasi terkait keberadaan toko modern di Kutim. Bahkan sebelumnya Pemkab Kutim pernah berjanji untuk menghentikan atau menolak pengajuan izin operasional toko modern di Kutim. Namun hingga kini janji tersebut tidak ada realisasinya, dengan bukti mulai menjamurnya toko modern di Kutim hingga ke pelosok kecamatan.