Kawasan Bundaran Patung Burung Sebaiknya Dibangunkan Masjid

Parlementaria162 Dilihat

Sangatta…Bundarang patung burung, yang merupakan pintu gerbang kota Sangatta sebaiknya  tidak dibiarkan jadi kumuh. Melainkan, dibanguni sebuah bangunan yang bisa jadi icon kota Sangatta.  Demikian dikatakan anggota DPRD Kutim Herlang Mappatiti.

‘Kalau saya, karena bundaran Patung Burung itu masih status tanah negara, maka sebaiknya dibangun bangunan  yang indah, seperti masjid,  taman, serta fasum  dan berbagai sarana publik lainnya yang memberikan kesan baik bagi kota Sangatta. Jangan dibiarka seperti sekarang ini,  dimana saat masuk kota, kita disuguhi kondisi  yang kumuh,” katanya.

Dikatakan, kalaupun  di sana sudah ada bangunan-bangunan permanen, namun tidak akan menjadi masalah, kalau pemerintah nantinya membayar bangunan masyarakat itu, sesuai dengan nilai bangunan yang ada. Karena, urusan pembebasan lahan itu urusan biasa saja bagi Pemkab Kutim.

“kalau untuk ganti rugi bangunan di sana kan paling sekitar 20 miliar. Sementara tahun ini, Pemkab Kutim  ini akan membayar lahan tidak kurang seratus miliar lebih. Karena di APBD perubahan saja, anggaran pembebesan lahan saja itu nilainya Rp160 miliar, sementara di anggaran murni tahun ini, Rp60 miliar. Jadi masalah anggaran, tak jadi masalah, karena Kutim ini banyak uang,” katanya.

Bahkan, disebutkan, bukti kaya nya Kutim ini  karena APBD-Perubahan tahun ini saja melonjak jadi Rp4,1 triliun. Kalau tidak tahun ini, Herlang pun berharap tahun depan itu bisa dilakukan. Sebab tahun depan APBD Kutim sekitar Rp2,8 triliun.  Sama dengan APBD murni tahun ini nilainya Rp2,8 triliun, namun pada APBD perubahan, itu naik jadi Rp4,1 triliun. “Jadi anggaran semestinya tidak jadi masalah, kalau memang  kita mau membangun,” katanya.

Dijelaskan, untuk melakukan pembebasan di lahan negara,  pemerintah hanya membentuk tim terpadu untuk mensosialisasikan jika lahan itu lahan negara, yang harus dibangun untuk kepentingan umum.  Tim ini nanti yang akan menghitung pembebasan lahan. “Kalau  masyarakat  tidak mau melepas, maka  pemerintah bisa tegas, karena tanah itu untuk kepentingan umum,” katanya.