Sangatta…Sehari setelah mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi dalam dewan mengenai Nota Pengantar RAPBD TA 2019, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) langsung menanggapinya dalam rapat paripurna ke 34 yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Selasa (30/10). Rapat paripurna ini dihadiri 21 anggota dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan sejumlah perwakilan OPD.
Sekertaris Kabupaten, Irawansyah mewakili Pemkab Kutim membacakan tanggapan pemerintah. Pemkab Kutim mengapresiasi masukan, saran dan catatan ini dalam rangka membangun sinergitas antara eksekutif dan legislatif sehingga tujuan dan sasaran pembangunan yang telah disepati bisa tercapai dengan baik.
Berturut-turut tanggapan Pemkab Kutim mulai dari Fraksi Nurani Amanat Persatuan (NAP).Pemerintah sepakat dan sejalan dengan fraksi NAP dalam menyusun anggaran harus berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pemkab Kutim juga akan melakukan efisiensi penggunaan anggaran termasukbelanja perjalanan dinas, barang dan jasa serta menginstruksikan kepada seluruh OPD untuk memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah. Mengenai pembenahan kawasan Munthe,Patung Burung sebagai kawasan hijau terpadu dan budaya harus merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Kutim 2015-2035, RPJMD 2016 dan kemampuan keuangan daerah.
Tanggapan Pemkab Kutim terhadap pemandangan umum Fraksi Nasional Kesejahteraan Bangsa (NKB). Pemkab Kutim dalam proses dan tahapan penyusunan RAPBD TA 2019 berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pembentukan produk hukum daerah (Perda) akan dilakukan sebelum penetapan APBD dan siap mengalokasikan dana bagi pembentukan Perda.
“Kepada bagian hukum dan OPd terkait, saya instruksikan segera menindaklanjuti saran dari fraksi NKB ini,” tegas Irawansyah.
Berikutnya tanggapan pemerintah terhadap fraksi Golkar. Pemkab Kutm akan berupaya mengalokasikan anggaran sesuai dengan tema pembangunan 2019 yaitu pemantapan produksi pangan dan komoditas unggulan kepada setiap OPD yang menyelenggarakan urusan tersebut.Pemkab Kutimsesuai dengan amanah UU akan memenuhi kebutuhan urusan wajib dengan tetap memperhatikan prioritas dan kemampuan keuangan daerah dengan prinsip money follow program.
Tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum Fraksi Demokrat. Pemkab Kutim sepakat dengan Fraksi Demokrat dalam penyusunan RAPBD harus mengedepankan lima kebutuhan dasar masyarakat dan mengurangi kegiatan yang bersifat seremonial.
Pemkab Kutim juga siap mengalokasikan Dana Desa sesuai dengan pasal 72 UU 6 tahun 2014 tentang desa, minimal 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Terkait tapal batas desa, enclave di Kecamatan Teluk Pandan, Sangatta Selatan dan seluruh kecamatan, Pemkab Kutim akan menyelesaikan secara komprehensif dan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Selanjutnya tangggapan pemerintah terhadapa pemandangan Fraksi PPP. Pemerintah sepakat dengan Fraksi PPP dalam menyusun kebijakan RAPBD TA 2019 harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Pengelolaan anggaran harus efektif dan efisien sehingga pembangunan Gerbang Desa Madu dapat dilaksanakan secara fokus dan tuntas.
Tanggapan terhadap pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan. Pemerintah sepakat bahwa dalam penyusunan postur RAPBD 2019 merupakan jalan keluar penyelesaian berbagai persoalan masyarakat seperti kemiskinan, pengangguran dan ketetinggalan. Pemerintah juga sepakat bahwa politik anggaran dan pembangunan harus selaras dan seirama dan harus memperhatikan kondisi social, budaya dan lingkungan masyarakat dengan tetap berpedoman pada skala prioritas kebutuhan masyarakat.
Terakhir, tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum Fraksi Gerindra. Penyusunan kebijakan RAPBD TA 2019 harus sejalan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi. Pemerintah juga sepakat bahwa pencapaian tahun sebelumnya harus menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD 2019 dengan prinsip efektif, efisien dan menghindari inkonsistensi anggaran.