Sangatta…Sejak berdiri pada tahun 1999, Kabupaten Kutai Timur terus berbenah untuk meningkatkan pemerataan pembangunan baik untuk daerah pesisir dan pedalaman. Namun hal terpenting ialah tidak ada lagi daerah yang terisolir dari dunia luar, dimana sejak jaman Bupati Awang Faroek Ishak hingga Isran Noor, semua daerah dapat dihubungkan dengan pembangunan jalan serta jembatan-jembatan penghubung.
Namun dalam semangat tersebut, tentu ada pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dibawah kepemimpinan Ismunandar. Yakni dengan mengintegrasikan jalan kecamatan dengan jalan-jalan desa, agar memudahkan petani-petani dalam mengangkut hasil panen di sektor pertanian dan perkebunan.
Hal inilah yang menjadi perhatian dari H. Sobirin Bagus, anggota Komisi B Bidang Pembangunan DPRD Kutai Timur. Menurutnya cara mempercepat pemerataan pembangunan kesejahteraan masyarakat ialah dengan membangun jalan-jalan penghubung antar desa, dengan kualitas sedang dan memadai. Sehingga mobilitas warga untuk keluar dan masuk ke desa jadi mudah dan berdampak untuk menekan besaran biaya angkut produk pertanian, karena ketiadaan jalan ataupun juga kerusakan jalan yang parah.
“Pembangunan jalan antar desa, jelas harus menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang akan berdampak nyata dalam pemerataan pembangunan di semua wilayah kecamatan. Kita menyadari jika besaran Kutim lebih luas dibandingkan Provinsi Jawa Barat, disana ada sekitar 24 Kabupaten dan 7 Kota. Kutim yang luasannya seperti ini, hanya terdiri dari 18 Kecamatan dengan jumlah desa sebanyak 136 desa lebih,” pungkasnya.
Maka walaupun APBD Kabupaten Kutim memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan Kabupaten di Jawa Barat, dengan luasan daerah yang begitu besar dan jauh. Jelas Kutim tidak dapat melakukan percepatan pembangunan seperti di Provinsi Jawa Barat, namun setidak-tidaknya semangat pembangunan jalan penghubung antar desa di Kutim terus dilakukan dan akan dikawal DPRD Kutim.
“Kutim Timur tentu belum bisa disamakan atau disetarakan dengan Provinsi Jawa Barat beserta Kabupaten/Kotanya. Maka yang terpenting sekarang membangun jalan-jalan penghubung dari desa ke desa, dan kecamatan ke kecamatan. Iniah yang DPRD Kutim terus kawal, mengingat masyarakat pada desa-desa di pedalaman dan pesisir Kutim mengingingkan hal tersebut,” jelasnya.
Lebih jauh Sobiri Bagus mencontohkan antara Kecamatan Busang dengan Kecamatan lain disekitarnya sebenarnya tidak terlalu jauh, namun karena tidak ada jalan tembus yang memadai. Sehingga hingga hari ini, untuk menuu ke kecamatan tersebut tetap jauh.
“Kondisi ini diperparah jika musim hujan, maka tetap bisa dilewati dengan cara yang sulit atau bahkan menunggu ketika kondisi jalanan kering atau tidak berlumpur. Belum lagi persoalan tidak ada rambu-rambu jalan, saat orang diluar Kecamatan Busang menuju ke lokasi. Bisa saja harus bolak-balik mutar karena salah jalan, dan bahkan sesat,” terangnya.
Walaupun ada perusahaan-perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, namun tidak ada kewajiban yang harus membebankan perusahaan untuk membangun jalan di sekitar lokasi perusahaan tersebut beroperasi. Kalaupun ada, jalan tersebut sekaligus dipergunakan untuk lalu-lintas jalan truck-truck pengangkut kelapa sawit, dan dapat dipergunakan warga untuk menuju lokasi ke kecamatan lain maupun ke Ibukota Kabupaten.
“Perusahan berkewajiban memberikan CSR, namun tidak ada regulasi yang mengatur perusahaan agar harus membangun jalan antar desa atau kecamatan. Namun jika memang mereka memiliki perhatian lebih, itupun dipersilahkan. Tetapi CSR perusahaan, biasanya dikeluarkan dengan pola-pola tertentu dan berkaitan langsung dengan perihal seperti pendidikan dan sosial kebudayaan,” terangnya ketika ditemui.