
DPRD Kutim Gelar Paripurna Ke-20, Penyampaian Laporan Hasil Reses hingga Penutupan Masa Sidang
SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang Utama, Senin (04/03/2026).
Rapat yang dihadiri oleh 22 anggota dewan ini mengagendakan penyampaian laporan hasil reses, pergantian masa persidangan, serta penetapan struktur Pansus Tata Tertib.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, memimpin langsung jalannya persidangan. Dalam pembukaannya, ia menegaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban konstitusional anggota dewan kepada masyarakat.
Agenda utama diawali dengan penyampaian laporan hasil reses yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kutim, Jainuddin.
Berdasarkan hasil reses yang dilaksanakan serentak pada 9-13 April 2026 di lima Daerah Pemilihan (Dapil), ditemukan sejumlah kebutuhan prioritas masyarakat:
– Dapil I : peningkatan infrastruktur jalan, normalisasi drainase, sarana dan prasarana olahraga, lanjutan pembangunan tempat ibadah dan peningkatan badan jalan usaha tani.
– Dapil II : Infrastruktur jalan dan jembatan, pengadaan alat pertanian, pembuatan dan perbaikan drainase, penyaluran air bersih dan pengadaan lampu jalan umum
– Dapil III : anjutan Pembangunan Tempat Ibadah, pembuatan Drainase, pembangunan fasilitas sekolah, peningkatan fasilitas olahraga; dan pembuatan Dan peningkatan semenisasi jalan umum.
– Dapil IV : Semenisasi jalan lingkungan antar Desa dan Umum, pengadaan sarana dan prasarana olahraga, peningkatan sarana air bersih, pengadaan motor sampah, pengadaan motor sampah, pembangunan tempat ibadah dan fasilitas lainnya, peningkatan jalan usaha tani dan UKM.
– Dapil V : Semenisasi jalan, pembanguan tempat ibadah, pembangunan serta perbaikan jalan dan jembatan, pembngunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dan penigkatan sarana air bersih dan listrik PLN.
”Laporan ini wajib disampaikan secara tertulis sebagai mandat Perda Nomor 1 Tahun 2025. Hasil reses ini nantinya akan diteruskan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti,” ujar Jainudin saat membacakan laporan.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kutim Jimmi berharap agar usulan-usulan masyarakat yang terangkum dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokpir) DPRD dapat disinergikan dengan program pemerintah daerah.
”Hasil reses ini adalah pintu awal perencanaan yang baik. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menjadikannya referensi utama dalam penyusunan program pembangunan agar benar-benar mewakili kepentingan masyarakat luas,” tegas Jimmi.
Selain pembahasan reses, rapat paripurna ini secara resmi menandai Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026. Transisi ini menandakan dimulainya babak baru pengawasan dan legislasi untuk periode berikutnya.
Agenda terakhir ditutup dengan Penetapan Struktur Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan DPRD mengenai Perubahan Tata Tertib DPRD. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kinerja internal dewan dalam menjalankan fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan.






