Sasaran CSR Belum Terlalu Jelas

Parlementaria221 Dilihat

Sangatta…Saat menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kutai Kertanegara, di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa, 23 Oktober 2018 kemarin. Anggota DPRD Kutim, Mastur Djalal mengaku jika Anggaran CSR (Corporate Social Responsibility) belum sepenuhnya memberi kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Makanya nanti kita ingin coba tanya kepada forum MSH CSR ini, peta-peta yang ingin kita berikan itu di daerah mana? Apalagi ini sudah memasuki tahun politik,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kutim ini.

Menurutnya, pemetaan rancangan yang akan dibantu oleh perusahaan dalam rangka mendistribusikan CSR-nya harus diketahui agar selaras dengan anggaran pemerintah daerah. Misalnya di kecamatan A desanya yang mana, akumulasi masyarakat miskinnya apa dan jenis pembangunannya apa.

“Nah sampai sekarang ini kita pelum mendapat jawaban. Saya kira ini hal yang dilematis dalam menjalankan fungsi pengawasan kita di DPRD ini,” katanya.

Makanya, lanjut dia, dalam proses penyusunan Perda CSR beberapa pasal dicoba untuk dimasukan meskipun pada akhirnya harus dicoret oleh Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim karena tidak sesuai dengan Perda CSR provinsi. Fungsi pengawsan dalam Perda CSR berada dalam posisi mengambang.

Untuk menghindari overlapping penggunaan anggaran, dia mengatakan, semua data rancangan CSR yang ditampung di dalam forum harus diketahui DPRD sebagaimana perannya dalam hal pengawasan.

“Nanti kita minta di mana lokasi penduduk miskinnya, yang didistribusi di mana saja, dan nanti kami juga bisa melihat bahwa disini letak CSR perusahaan. Jagan sampai konsepnya pembangunanya tumpang tindih dengan anggaran lainnya, karena kita ada program perduli desa, ada ADD, DD dan CSR,” jelasnya. (ADV)