PAW Anggota DPRD Kutim Masih Tunggu SK Gubernur

Sangatta. Ketua DPRD Kutai Timur, Mahyunadi memastikan jika proses pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi 3 (tiga) anggota DPRD Kutim yang berpindah partai, sudah berproses. Saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kaltim terkait penetapan PAW anggota DPRD Kutim dan barulah dilakukan siding paripurna istimewa PAW.

Dikatakan Mahyunadi, sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September lalu, maka bagi anggota DPRD Kutim yang berpindah partai dan telah ditetapkan dalam DCT tersebut, maka secara otomatis menurut Undang-undang, hak-hak normatif mereka sebagai anggota DPRD, hilang. Mulai dari gaji hingga insentif, seperti insentif perumahan, sewa mobil dan sebagainya, tidak berhak lagi diterima  oleh mantan anggota DPRD tersebut. Bahkan yang bersangkutan sudah tidak masuk kantor lagi.

Lanjutnya, proses pangajuan PAW sudah disampaikan melalui Bupati Kutim kepada Gubernur Kaltim. Saat ini tinggal menunggu keputusan dan penetapan dari Gubernur Kaltim, kapan bisa dilakukan paripurna PAW. Selain itu, diupayakan agar paripurna PAW anggota DPRD Kutim bisa dilakukan serentak dan tidak perlu hingga dua kali sidang. Hal ini tentunya untuk efisiensi pembiayaan sidang paripurna.

Sebagaimana diketahui, dalam penetapan DCT Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 oleh KPU Kutim, diketahui sejumlah anggota DPRD Kutim berpindah partai. Antara lain Suriyati, Politikus Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Bengalon tersebut diketahui kini terdaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golongan Karya (Golkar). Sementara dua anggota DPRD Kutim lainnya, yakni Syarifuddin HAM dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Piter Palinggi dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), juga diketahui telah berganti partai.