Sangatta…Sebanyak tiga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kutai Timur mulai Oktober mendatang dipastikan tidak akan lagi menerima gaji serta tunjangan, setelah penetapan DCT pada tanggal 20 September 2018 lalu.
Hal tersebut merujuk pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri bernomor 160/6324/OTDA tentang pemberhentian anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda, dari partai yang diwakili pada pemilu sebelumnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua DPRD Kutim Mahyunadi, bahwa setelah penetapan DCT ketiga anggota DPRD Kutim yang telah pindah partai, tidak akan lagi mendapatkan hak-haknya sebagai anggota DPRD Kutim.
Lebih lanjut Mahyunadi menambahkan, terkait proses Pergantian Antara Waktu atau PAW ke tiga anggota DPRD tersebut, saat ini telah diajukan hingga ke Gubernur Kaltim, jika proses PAW tersebut telah mendapatkan persetujuan Gubernur Kaltim, pelantikan Anggota DPRD akan segera dilakukan.