Sangatta…Demi mengantisipasi gagalnya sejumlah Kepada Desa di Kutim ikut sebagai calon anggota legislatif DPRD Kutim priode 2019-2024. Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang meminta Kabag Hukum Pemkab Kutim untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sebagai Kepala Desa bagi yang ikut Caleg.
Menurut Kasmidi Bulang, pihaknya tidak menginginkan adanya Kepala Desa yang ikut Pileg, gagal maju sebagai calon anggota legislatif, lantaran adanya keterlambatan penyerahan SK pemberhentian dari Pemkab Kutim. Terlebih pada tanggal 19 September 2019 mendatang seluruh bakal calon legislatif yang dianggap masih kekurangan berkas, terakhir memasukkan berkas ke Komisi Pemilihan Umum sebelum penetapan DCT pada tanggal 20 September.
Untuk itu, menurut kasmidi, selain dirinya diminta oleh sejumlah kepala Desa yang maju sebagai caleg untuk mempercepat penerbitan SK pemberhentian. dirinya juga telah meminta secara khusus Kabag Hukum Sekkab Kutim untuk segera menerbitkan SK atas persetujuan Bupati Kutim Ismunandar.
Untuk diketahui, Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. Parpol diberikan waktu 10 hari untuk perbaikan dokumen, terhitung sejak tanggal 22-31 Juli 2018.
Setelah itu tahapan dilanjutkan dengan verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018. Penyusunan dan penetapan DCS pada 8-12 Agustus 2018 sedangkan DCT pada 20 September 2018.