Sangatta. Meski Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kalbar HM Basri Har membenarkan bahwa vaksin MR positif mengandung babi dan human deploit cell. Namun Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang meminta masyarakat untuk tidak diperdebatkan kehalalan vaksin tersebut.
Menurut Kasmidi Bulang sesuai dengan instruksi Kementerian Kesehatan, imunisasi MR wajib dijalankan di masing-masing daerah, terlepas dari Fatwa MUI yang menyatakan vaksin tersebut mengandung hal yang diharamkan bagi muslim, namun jangan menjadi bahan perdebatan.
Cukup dikembalikan kepada pilihan masing-masing. Jika memang melihat dari sisi kesehatan untuk terbebas dari penyakit, maka silahkan vaksin, namun jika melihat dari sisi halal haram, juga tidak ada paksaan.
Selain itu, terkait Fatwa MUI, menurut Kasmidi sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan ada edaran resmi terkait pelarangan vaksi MR, bahkan dirinya hanya mengetahui dari berita yang beredar dimedia sosial yang belum bisa dipertanggung jawabkan.
Lebih lanjut Kasmidi menambahkan, sampai dengan hari ini pihaknya juga belum mendapatkan surat edaran pelarangan vaksi MR dari Menteri Kesehatan. Untuk itu menurut Kasmidi Bulang Vaksin MR terus berjalan demi mencegah penyakit yang mematikan.