Sangatta. Lantaran terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian, dua oknum anggota Polres Kutai Timur (Kutim), diberhentikan secara tidak hormat, melalui upacara di halaman Mapolres Kamis (23/08/2018) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Teddy Restiawan.
Kedua oknum tersebut bernama Bripka SY dan Brigpol FS dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian.
Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan menjelaskan bahwa pemecatan dilakukan pihak Kepolisian terhadap kedua anggotanya lantaran, Bripka SY telah melakukan disersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.
Sedangkan Brigpol FS terbukti melanggar pasal 11 huruf a yo pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI No.1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota polri dan pasal 11 huruf c peraturan kapolri No.14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri yang berbunyi memiliki, menguasai, mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres juga menjelaskan pemberhentian ini merupakan bentuk keseimbangan antara reward dan punishment. Anggota yang melakukan pelanggaran akan dihukum, sedangkan yang baik akan diberikan penghargaan.
“Tidak ada ampun. Bersalah ya dihukum dan saya harap ini yang terakhir saya menyerahkan SKEP PTDH kepada anggota. Apalagi sekarang masyarakat semakin kritis diharapkan anggota Polri bisa menampilkan perilaku yang baik,” harapnya