PNS Terdaftar di Parpol, Bupati Kutim Sebut Sudah Ajukan Pengunduran Diri

Sangatta. Gonjang-ganjing adanya Aparatur Sipil Negara Kutai Timur yang diduga kuat mengantongi kartu keanggotaan salah satu Partai Politik (Parpol) dan kini telah menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kutim, tidak ditampik unsur pimpinan di Pemerintah Kutai Timur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah saat ditemui awak media mengaku sudah mengetahui jika ada PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan PemKab KutimĀ  yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg DPRD Kutim. Bahkan salah satunya adalah seorang pejabat Asisten di Pemkab Kutim.

Lanjut Irawansyah, yang diketahuinya bahwa saat ini PNS tersebut sedang mengurus proses pengunduran dirinya sebagai anggota ASN. Namun yang menjadi permasalahan adalah PNS tersebut diduga telah mengantongi kartu keanggotaan Parpol sebelum mengurus pengunduran dirinya. Tentunya sesuai aturan kepegawaian dan Undang-undang ASN, hal tersebut jelas tidak menyalahi aturan. Karena secara jelas disebutkan bahwa anggota ASN dilarang menjadi anggota maupun simpatisan Parpol, kecuali sebelumnya telah dinyatakan berhenti dari ASN.

Terkait dugaan kepemilikan kartu anggota Parpol oleh ASN aktif, Irawansyah mengatakan akan membicarakan hal tersebut dengan Bupati Kutim, Ismunandar sebagai penentu kebijakan tertinggi di lingkungan Pemkab Kutim.

Terpisah, Bupati Kutim Ismunandar saat ditemui juga mengaku sudah mengetahui ada PNS Kutim yang mencalonkan diri menjadi Caleg DPRD Kutim pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Termasuk salah seorang pejabat Asisten di lingkungan Pemkab Kutim.

Terkait dugaan PNS tersebut telah mengantongi kartu anggota Parpol sebelum mengajukan pengunduran diri, Ismu enggan berkomentar banyak. Dirinya hanya mengungkapkan jika proses pengunduran diri PNS bersangkutan sedang diproses.