Sangatta. Lantaran masih adanya sejumlah Pegawai Negeri Sipil atau PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yang hingga kini di kabarkan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Mulai tertanggal 20 Agustus 2018 Bupati Kutim Ismunandar mengelurkan intruksi khusus untuk melakukan penahanan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai, atau TPP bagi PNS yang belum melaporkan harta kekayaannya, hingga yang bersangkutan melakukan pelaporan.
Menurut Bupati Kutim meski sebelumnya Pemkab Kutim telah menetapkan batas akhir pelaporan LHKPN bagi seluruh PNS dilingkungan yang ditetapkan tanggal 31 Agustus 2018 mendatang, Namun hingga saat masih terdapat sejumlah PNS yang belum melaporkan LHKPN dengan berbagai alasan. Untuk itu, pihaknya akan memberikan peringatan khusus bagi PNS yang belum melaporkan harta kekayaanya ke pada Negara.
Selain itu menurut Ismunandar, langkah tersebut harus dilakukan pihaknya, sebagai salah satu langkah tegas dari Pemkab Kutim dalam menegakkan aturan, sehingga setiap himbauan yang di keluarkan wajib untuk dipatuhi bagi setiap PNS, meski menurut Ismunandar pengisian LHKPN tidaklah mudah.
Lebih lanjut, Ismunandar berharap sebelum tanggal 31 Agustus 2018 mendatang, seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bisa segera dirampungkan. Sehingga Pemkab Kutim tidak melakukan penahanan TPP bagi PNS yang belum melaporkan harta kekayaannya ke pada Negara.