Sangatta. Setelah menerima surat rekomendasi pemecatan terhadap delapan PNS mantan narapidana korupsi, dari Badan Kepegawaian Nasional atau BKN yang saat ini masih bekerja di lingkungan Pemkab Kutai Timur. Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memastikan akan segera memecat ke Delapan PNS. hal tersebut dikemukakan langsung oleh Sekkab Kutim Irawansyah saat di temui diruang kerjanya.
Menurut Irawansyah, Kedelapan PNS tersebut merupakan narapidana kasus korupsi dana Bantuan Sosial di lingkungan Pemkab Kutim. Dan sudah menjalani hukuman yang dikenakan oleh majelis hakim PN Tipikor di Samarinda.
Selain itu, menurut Irawansyah meski sebelumnya Bupati Kutim berkirim surat ke BKN pusat dengan alasan kemanusian. Namun hasilnya kedelapan PNS tersebut harus dipecat, meski yang bersangkutan dijatuhi hukuman satu hari dan diyatakan bersalah maka wajib untuk diberhentikan.
Lebih lanjut Irawansyah menambahkan, Pemkab Kutim, hanya menjalankan keputusan dari Pemerintah Pusat saja. Jika nantinya yang sejumlah yang bersangkutan keberatan terhadap putusan tersebut dan merasa tidak puas, dirinya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.