Tenaga Lokal Tak Dilirik Perusahaan, Ismunandar Bakal Buat Perbup Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal Daerah

Sangatta. Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar meminta agar seluruh perusahaan yang saat ini beroperasi dan berinvestasi di Kutim untuk lebih mengutamakan pengrekrutan tenaga kerja dari masyarakat lokal Kutim, dari pada melakukan rekrutmen warga luar daerah. Hal ini diungkapkan Ismu saat memimpin kegiatan Coffee Morning, Senin (30/7) pagi, menyikapi adanya dugaan dari salah satu perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kutim, yang melakukan kegiatan rekrutmen atau penerimaan tenaga kerja dari penduduk di Pulau Jawa.

Dikatakan Ismu, ada baiknya dalam melakukan penerimaan pegawai atau pekerja, pihak perusahaan yang saat ini beroperasi di Kutim lebih mengutamakan pengrekrutan tenaga kerja dari masyarakat lokal Kutim terlebih dahulu, sebelum melakukan pengrekrutan bagi warga luar daerah. Sebab kini sudah ada pengaduan kepada dirinya dari warga bahwa masyarakat lokal Kutim saat ini hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, ketimbang diberdayakan sebagai tenaga kerja di perusahaan yang beroperasi di Kutim.

Lanjut Ismu, seharusnya ada aturan atau dasar hukum yang mengatur pembagian persentase rekrutmen tenaga kerja lokal daerah dengan tenaga kerja yang didatangkan dari luar daerah. Aturan ini harus bersifat mengikat bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Kutim. Baik itu berupa Peraturan Bupati (Perbup) ataupun Peraturan Daerah (Perda), selama hal itu tidak bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang dibuat oleh Kementrian atau aturan diatasnya.

Lebih jauh dikatakan Ismu, dengan demikian ada upaya pemberdayaan masyarakat lokal untuk mempunyai kesempatan bekerja atau berkarir di perusahaan swasta. Jika masyarakat lokal dianggap kurang mumpuni dalam pengetahuan ataupun keterampilan, maka bisa dilakukan pelatihan. Namun jika pekerja yang berasal dari masyarakat lokal tersebut malas dalam bekerja, maka tidak menjadi permasalahan jika kemudian pihak manajemen perusahaan pelakukan pemecatan atau penghentian kontrak kerja.

Berita Terbaru