Amankan Aset Daerah, Pemkab Kutim Sertifikati Lahan

Sangatta…Demi mengamankan keberadan dan kejelasan aset daerah terutama lahan, saat ini Pemerintah Kutai Timur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD, tengah melakukan sertifikasi terhadap lahan-lahan milik Pemkab Kutim. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Aset Daerah BPKAD Kutim, Teddy Febrian STV.

Menurut Teddy saat ini proses pembuatan sertifikat untuk lahan-lahan milik Pemkab Kutim terus dilakukan. Dari 3.702 bidang lahan yang ada, sudah sekitar 172 bidang sudah bersertifikat milik Pemkab Kutim. Proses sertifikasi pun disebutkan berjalan bertahap, karena pihaknya harus mencari asal usul dan sejarah kepemilikan lahan Pemkab Kutim tersebut. begitupun jika lahan berasal dari tanah hibah masyarakat ke pemerintah, maka pihaknya terlebih dahulu akan mencari bukti fisik atau tertulis.

Selain itu, menurut Teddy, memang pihaknya cukup kesulitan dalam melakukan pendataan dan sertifikasi beberapa lahan milik Pemkab Kutim, baik yang berasal dari hibah maupun pembebasan lahan karena masih kurang lengkapnya bukti-bukti sah serah terima atau kepemilikan lahan sebelumnya. Hal ini terutama untuk lahan-lahan yang dihibahkan pada awal mula Kutim berdiri. Namun secara bertahap dan teliti, bukti-bukti kepemilikan lahan tersebut akan terus dicari.

Ditambahkan Teddy, saat ini setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Pemkab Kutim melalui instansi teknis terkait, wajib mengantongi surat rekomendasi terkait lahan yang akan dibangun tersebut “clear and clean” atau secara sah bisa dibuktikan adalah lahan milik Pmekab Kutim. Rekomendasi ini diberikan agar kedepan dalam sebuah pembangunan yang dilakukan Pemkab Kutim tidak terkendala masalah sengketa atau gugatan hak kepemilikan lahan oleh masyarakat.

 

Berita Terbaru