Cegah Korupsi, Kejari Sangatta Utamakan Pencegahan

SANGATTA. Politik Hukum Jokowi, dalam beberapa tahun terakhir adalah pencegahan Korupsi. Karena itu, kini,  Kejaksaan mengutamakan  pencegahan dari pada penindakan.  Karena itu pula  dibentuk TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah).

“Penindakan selama ini dirasa tidak efektif, meskipun ada target-target penindakan dilakukan  berdasarkan tingkatan di kejaksaan. Seperti kejati target lima perkara, Kejari Tiga, tapi tidak efektif. Karena itu, kini pemerintah lebih mengutamakan pencegahan. Pencegahan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Namun, bukan berarti Kejari tidak menindak, sebab, penindakan juga tetap jalan, meskipun tidak segencar dulu, yang justru menimbulkan ketakutan,” jelas Kajari Kutim Mulyadi SH, dalam diskusi yang digelar dengan wartawan di aula Kejari Kutim, dalam rangka memperingati hari Adiaksa.

Karena mengutamakan pencegahan, karena itu, dalam tahun 2017 hingga 2018 ini, setidaknya Kejari Kutim tengah mendampingi puluhan proyek multiyears, yang digarap Dinas PU Kutim. Bahkan, Kejari juga mendampingi Pemkab Kutim melalui Bapemas, dalam pengelolaan Dana Desa, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) serta proyek pembebasan lahan tower PLN, dari Bontang Hingga Wahau, perbatasan Berau. Karena  pendampingan itulah, maka kini kejaksaan lebih humanis. Sebab, berbagai dinas, termasuk Kades bahkan Sekdes pun kini tidak sungkan lagi melakukan konsultasi dengan pihak jajaran Kejari, terutama jajaran TP4D, dalam pengelolaan pekerjaan di instansinya.

“Dulu, kejaksaan seperti nenakutkan. Sekarang,  karena kami gencar sosialisasi masalah hukum, terutama pencegahan korupsi ke pedalaman, maka kini Kejari ramai jadi konsultasi pencegahan korupsi, terutama bagi pelaksana pekerjaan di PU, dan desa-desa,” jelas Kajari. Dalam rangka penindakan, diakui saat ini ada dua masalah yang sedang diselidiki. Satu sudah dalam konsultasi dengan AFIF, untuk menilai apakah itu ada dugaan korupsi, sementara satu masih dalam tahap pengumpulan barang bukti.

“Dalam hal penyelidikan ini, selama ini  juga banyak persepsi yang salah, seakan kalau sudah banyak yang diminta keterangan, seakan itu sudah nyata kasusnya korupsi. Padahal, meskipun ratusan orang dimintai keterangan, itu tetap nilainya satu. Karena itu, dibutuhkan alat bukti lain, untuk bisa menyatakan masalah itu cukup bukti untuk naik penyidikan. Jadi banyaknya saksi, tidak menjamin itu naik penyidikan,” katanya.

Karena itu, Mulyadi mengatakan, Kejari dalam melakukan penindakan, saat melakukan penyelidikan tidak bisa dipublikasikan, karena banyak persepsi kalau sudah masuk media, itu sudah pasti salah, padahal, belum tentu. “Jadi kami baru ekpose, kalau naik penyidikan. Itupun tidak boleh masuk supstansi materi perkara,” katanya. (*)

 

Berita Terbaru