Sangatta. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah memastikan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus hukum tindak pidana korupsi dan telah memiliki putusan atau penetapan hukum yang kuat, maka pastikan akan langsung dilakukan pemecatan secara tidak hormat. Hal ini disampaikan Irawansyah, membantah pemberitaan dari media cetak lokal yang menyebutkan bahwa Bupati Kutim memberikan pengampunan kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kutim yang terlibat kasus hukum tindak pidana korupsi, belum lama ini.
Dijelaskan Irawansyah, jika merujuk pada aturan Undang-undang (UU) ASN, maka siapapun ASN atau PNS yang terlibat kasus tindak pidana korupsi dan dinyatakan bersalah, serta sudah memiliki putusan hukum yang kuat atau tetap dari pengadilan, maka akan langsung diproses pemecatan PNS yang bersangkutan secara tidak hormat. Sehingga tidak benar adanya kabar jika Bupati Kutim memberikan pengampunan kepada terpidana kasus korupsi.
Lanjut Irawansyah, pemecatan secara tidak hormat dari statusnya sebagai PNS, ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi contoh kepada PNS Kutim lainnya, agar tidak mudah tergiur dan berani-berani melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, Pemkab Kutim juga sudah memiliki nota kesepakatan dan kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Sehingga dipastikan tidak ada ampun bagi PNS yang sudah menyandang status terpidana kasus korupsi.