Cegah Korupsi, KPK Minta Pemkab Kutim Segera Alih Haluan ke E-Planning

Kaltim547 Dilihat

Sangatta. Sebagai upaya antisipasi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam perencanaan hingga penganggaran serta turut menciptakan pemerintahan yang transparan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pemerintah Kutai Timur (Kutim) untuk bisa segera menerapkan sistem elektronik planning (E-Planning) dalam penusunan program kerja dan pembangunan hingga penganggarannya. Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah.

Dikatakan, hingga saat ini Pemerintah Kutim dalam penusunan program kerja hingga penganggaran memang masih menggunakan aplikasi keuangan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang dipegang langsung oleh pengawasannya oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku konsutlannya. Simda sendiri saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim.

Sementara aplikasi E-Planning yang menjadi rujukan KPK, saat ini mulai dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim. kedua aplikasi ini ternyata sangat sulit untuk disingkronkan.

Lanjut Irawansyah, untuk itu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPKP selaku pemengang kunci aplikasi SIMDA Keuangan ini untuk bisa membukakan kunci aplikasi agar aplikasi SIMDA bisa terhubung dan nyambung secara sistem dengan aplikasi E-Planning, sesuai keinginan KPK.

Namun memang untuk mengkonekkan kedua aplikasi ini memerlukan waktu dan tentu akan merubah seluruh sistem keuangan yang selama ini digunakan Pemkab Kutim. Kemungkinan penerapan E-Planning baru akan bisa dilakukan pada tahun depan karena memerlukan penyesuaian, terutama bagi Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengaplikasikan sistem keuangan tersebut.

Berita Terbaru