Sangatta. Dari sebanyak 685 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 18 Kecamatan di Kutai Timur, ada sebanyak 194 TPS digolongkan dalam kategori atau status TPS Rawan I (satu). Sedangkan 5 TPS masuk dalam kategori rawan II dan 484 TPS masuk dalam kategori aman. Hal ini diungkapkan Kapolres Kutai Timur, AKBP Teddy Ristiawan dalam rapat koordinasi dan persiapan Desk Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Tahun 2018.
Menurut Kapolres Kutai Timur, AKBP Teddy Ristiawan, ada 3 kecamatan yang menduduki 3 peringkat teratas masuk dalam kategori TPS rawan I. Ketiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan Bengalon sebanyak 30 TPS, Kecamatan Teluk Pandan sebanyak 28 TPS dan Kecamatan Sandaran Sebanyak 20 TPS.
Sedangkan sisa TPS rawan I lainnya dibagi hampir merata 13 Kecamatan di Kutim. Lanjut Teddy, pemberian status atau kategori kepada 194 TPS sebagai Rawan I, bukan karena daerah tersebut tinggi angka kriminal atau kejahatannya. Namun pemberian kategori ini lebih kepada kondisi geografis dan jarak tempuh atau jangkauan TPS tersebut dari ibu kota kabupaten.
Salah satu contohnya, TPS yang ada di wilayah Kecamatan Sandara, yang masuk dalam kategori rawan I karena harus ditempuh dengan menyeberangi lautan.
Ditambahkan AKBP Teddy, tentunya perlakuan yang diberikan bagi TPS yang masuk kategori rawan I, rawan II dan kategori aman, juga berbeda. Untuk TPS dengan kategori aman, bisa saja satu anggota mengamankan beberapa TPS, empat hingga lima TPS.
Sementara untuk TPS yang masuk kategori rawan I atau rawan II, maka satu anggota polisi mengamankan 1 TPS, ditambah dengan penebalan pengaman lainnya dari unsur TNI dan Linmas.