
Pemuda Kutim Hebat Sampaikan Aspirasi ke Polres Kutim, Dorong Penyelidikan dan Penegakan Hukum Karhutla
SANGATTA, Pemuda Kutim Hebat secara resmi menyampaikan surat permohonan penanganan, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap peristiwa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Kutai Timur kepada Kepolisian Resor Kutai Timur.
Penyerahan surat tersebut merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial Pemuda Kutim Hebat terhadap keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
Ketua Pemuda Kutim Hebat, Habibi, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi kerja keras jajaran Polres Kutai Timur, BPBD, TNI, relawan, serta seluruh unsur terkait yang selama ini terlibat dalam upaya pemadaman dan penanganan Karhutla.
Menurutnya, penanganan Karhutla tidak cukup hanya berorientasi pada pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga harus disertai langkah pencegahan, penyelidikan penyebab kebakaran, serta penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
“Kami mengapresiasi seluruh petugas yang telah bekerja keras di lapangan. Namun, kami juga berharap setiap peristiwa kebakaran tidak hanya berhenti pada proses pemadaman. Penyebabnya harus ditelusuri dan apabila ditemukan unsur kesengajaan maupun pelanggaran hukum, harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Habibi.
Ia menambahkan, fenomena El Niño yang meningkatkan risiko kekeringan pada periode 2026 hingga awal 2027 harus menjadi perhatian bersama. Namun, kondisi iklim tidak boleh mengesampingkan pentingnya penyelidikan terhadap penyebab setiap kejadian kebakaran.
Dalam surat tersebut, Pemuda Kutim Hebat menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Polres Kutai Timur, di antaranya:
1. Melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap titik-titik kejadian Karhutla.
2. Menindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab apabila ditemukan unsur tindak pidana.
3. Menegakkan hukum secara profesional dan tanpa tebang pilih.
4. Meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kebakaran.
5. Menelusuri kemungkinan keterkaitan aktivitas manusia maupun pengelolaan lahan apabila terdapat bukti.
6. Memperkuat mekanisme komunikasi dan pelaporan masyarakat.
7. Mendorong transparansi perkembangan penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
POLISI BERSAMA MASYARAKAT
Pemuda Kutim Hebat juga menekankan pentingnya implementasi semangat “Polisi Bersama Masyarakat” dalam menghadapi persoalan Karhutla.
Habibi menegaskan bahwa masyarakat bukan hanya menjadi pihak yang terdampak, tetapi juga harus diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam pencegahan, pengawasan, dan pelaporan kejadian kebakaran.
“Ketika masyarakat melaporkan, polisi mendengar. Ketika masyarakat membutuhkan perlindungan, polisi hadir. Ketika hukum dilanggar, penegakan hukum harus berjalan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyampaian surat tersebut bukan bentuk tuduhan terhadap individu maupun kelompok tertentu. Pemuda Kutim Hebat tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum.
MENDORONG KOLABORASI SEMUA PIHAK
Pemuda Kutim Hebat berharap pemerintah daerah, kepolisian, BPBD, TNI, dunia usaha, organisasi kepemudaan, dan seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat kolaborasi dalam menghadapi ancaman Karhutla.
“Kami ingin persoalan Karhutla menjadi perhatian bersama. Jangan sampai kita hanya sibuk memadamkan api, tetapi melupakan pentingnya mencegah kebakaran agar tidak terus berulang,” tutup Habibi. (Rilis/*)





