Polsek Muara Bengkal Amankan Dua Pria, 4,49 Gram Diduga Sabu Disita di Batu Ampar

Muara Bengkal – Polsek Muara Bengkal mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Poros Kilometer 3, RT 007, Desa Batu Timbau Ulu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (29/10/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MH dan R serta menyita lima bungkus kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 4,49 gram beserta kemasannya.

Kapolsek Muara Bengkal, Ipda Agus Fahrur Rozi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Rabu (28/10/2026) malam.

“Informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi anggota untuk melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan, kemudian melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 Wita. Saat pemeriksaan, polisi menemukan satu unit telepon genggam yang berada di tangan salah satu pria. Berdasarkan keterangan dalam laporan, keduanya diduga mengaku sedang mengantarkan sabu ke wilayah Batu Ampar.

Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi penindakan setelah salah satu pria menunjukkan tempat barang tersebut dibuang. Polisi menemukan sebuah bungkus rokok berwarna hitam di kaki bukit yang berjarak tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Di dalam bungkus tersebut ditemukan lima paket kristal putih yang dibungkus menggunakan plastik klip, tisu, dan lakban.

Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kedua pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Muara Bengkal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menindaklanjuti perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum mengenai narkotika yang tercantum dalam laporan polisi.

Polisi masih melakukan penyidikan untuk mendalami perkara dan melengkapi berkas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kedua pria tersebut tetap harus diperlakukan sebagai pihak yang diduga terlibat hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)