
Polsek Muara Ancalong Ungkap Kasus Sabu di Long Mesangat, Polisi Sita 30,24 Gram
Muara Ancalong – Polsek Muara Ancalong, Polres Kutai Timur, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sumber Sari, Kecamatan Long Mesangat, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Minggu (25/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial P, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Petugas turut menyita empat bungkus sabu dengan berat total 30,24 gram, uang tunai Rp1.020.000, alat timbang elektronik, telepon genggam, serta sejumlah plastik pembungkus.
Kapolsek Muara Ancalong, Iptu Erwan Tri Yunanto, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Long Mesangat.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami menindaklanjuti setiap informasi melalui penyelidikan dan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Erwan.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba sejalan dengan program Kapolri yang mengedepankan semangat Polisi Bersama Masyarakat, yakni memperkuat kolaborasi antara kepolisian dan warga untuk menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Karena itu, warga diimbau tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian melalui saluran pengaduan yang tersedia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga terkait dugaan transaksi sabu di sekitar wilayah Kecamatan Long Mesangat. Personel Unit Reskrim Polsek Muara Ancalong kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga membawa satu paket sabu.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, sabu tersebut diduga berasal dari pria lain berinisial A, yang kemudian menyebut nama P sebagai pihak yang memasok barang tersebut.
Polisi selanjutnya mendatangi rumah P dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan satu paket sabu serta uang tunai Rp1.020.000 di saku celananya. Penggeledahan di dalam rumah juga menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan di atas lemari pakaian dan di bawah kasur lipat, terbungkus kain hitam.
Selain itu, polisi menemukan alat timbang elektronik dan plastik klip di sekitar ladang yang disebut milik P, berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya.
Seluruh barang bukti bersama P kemudian dibawa ke Polsek Muara Ancalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan tentang tindak pidana narkotika. Penyidik masih perlu mendalami keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Polsek Muara Ancalong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. (*)




