
Kapolres Kutim Ajak Jamaah Masjid At-Taqwa Bijak Bermedia Sosial dan Perangi Hoaks
Sangatta – Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengajak masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan Jumat Keliling di Masjid At-Taqwa, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Quick Wins Kapolri dengan tema pencegahan penyebaran berita bohong atau hoaks dan penggunaan media sosial secara bijak.
Dalam kegiatan itu, Kapolres Kutai Timur bersama jajaran personel Polres Kutim melaksanakan salat Jumat berjemaah sekaligus menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada para jemaah.
AKBP Aryansyah menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menyaring informasi sebelum membagikannya, terutama di tengah derasnya arus informasi melalui WhatsApp, Facebook, TikTok, dan berbagai platform media sosial lainnya.
“ Masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya, apalagi ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Pastikan terlebih dahulu sumber dan fakta informasinya sebelum dibagikan kepada orang lain,” ujar Aryansyah.
Menurutnya, penyebaran hoaks dapat memicu keresahan, kepanikan, hingga perpecahan di tengah masyarakat. Informasi palsu yang berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), politik, penculikan anak, maupun bencana perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar menerapkan prinsip saring sebelum sharing serta memeriksa informasi melalui media resmi dan layanan pemeriksa fakta sebelum mengambil kesimpulan atau meneruskannya kepada orang lain.
Selain memberikan edukasi mengenai bahaya hoaks, jajaran Polres Kutai Timur turut menjelaskan aspek hukum terkait penyebaran informasi elektronik dan ujaran kebencian. Masyarakat diimbau memahami ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Kegiatan Jumat Keliling tersebut juga diisi dengan dialog dan tanya jawab bersama jemaah mengenai cara membedakan informasi palsu dan informasi yang benar, termasuk langkah yang dapat dilakukan untuk melaporkan konten hoaks yang meresahkan.
Dalam kesempatan itu, masyarakat diingatkan untuk memanfaatkan Bhabinkamtibmas setempat maupun layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan atau hendak melaporkan gangguan kamtibmas.
Sejumlah pejabat Polres Kutai Timur turut hadir, di antaranya Kabag SDM AKP Slamet Riyadi, Kabag Ren AKP Nurhadi, Kabag Log AKP Suparno, Kasat Binmas AKP Rahmat Hartoyo, Kasat Resnarkoba AKP Erwin Susanto, serta pejabat dan personel lainnya. (Caya/*)





