Satresnarkoba Polres Kutim Amankan Tiga Orang, Sita 54 Paket Sabu Seberat 30,35 Gram

Sangatta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengamankan tiga orang dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sangatta Utara, Kamis (15/10/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 31 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial ARM, AAP, dan MM. Ketiganya diamankan dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Kutim setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan atas informasi yang diterima anggota di lapangan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga orang di dua lokasi berbeda di wilayah Sangatta Utara,” ujar Erwin.

Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan A. Wahab Syahrani RT 004, tepatnya di depan Apotek Ananda Firdaus, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan ARM dan AAP yang berada di atas sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, serta satu unit timbangan digital.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan penyimpanan paket sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Yos Sudarso II Gang Cempaka, RT 054, Desa Sangatta Utara.

Tim opsnal selanjutnya mendatangi lokasi kedua dan mengamankan MM yang berada di dalam kamar. Polisi menemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu di bawah kasur.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar lainnya dan menemukan sebuah tas ransel hitam berisi puluhan bungkusan yang diduga narkotika. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti yang dikaitkan dengan ARM.

Secara keseluruhan, dari ARM disita 54 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 30,35 gram. Polisi juga mengamankan telepon seluler, timbangan digital, plastik klip, sejumlah kemasan, sendok takar, tas, dompet, serta perangkat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Sementara itu, dari MM, petugas menyita dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,71 gram serta dua unit telepon seluler. Dari AAP, polisi mengamankan satu unit telepon seluler.

Dengan demikian, total barang bukti yang diduga sabu dalam pengungkapan tersebut mencapai sekitar 31,06 gram bruto. Berat tersebut masih mencakup plastik pembungkus.

Erwin menegaskan, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga orang tersebut beserta barang bukti sudah diamankan. Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk mengungkap lebih lanjut perkara ini, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut,” tegasnya.

Atas pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kutim menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP-A/78/X/2026/Kaltim/Res. Kutim tertanggal 15 Oktober 2026.

Perkara tersebut disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pihak dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)