
Polsek Muara Bengkal Ungkap Dugaan Curanmor di Camp Karyawan Perusahaan Sawit
Muara Bengkal – Polsek Muara Bengkal, Polres Kutai Timur, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Camp Karyawan Estate Bendang Baru PT Nala Palma Cadudasa, Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (15/10/2026). Polisi mengamankan seorang pria berinisial Dandi (26) yang dilaporkan terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Verza CB 150 warna hitam milik seorang karyawan perusahaan.
Kapolsek Muara Bengkal, Iptu Agus Fahrur Rozi, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di lingkungan camp karyawan perusahaan tersebut.
“Kami telah mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Muara Bengkal. Saat ini, terlapor telah diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Agus.
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu, korban berinisial Jamil memarkirkan sepeda motor Honda Verza CB 150 miliknya di area parkir depan camp tempat tinggalnya setelah pulang bekerja.
Namun, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 05.15 Wita, korban mendapati sepeda motor yang biasa digunakannya untuk bekerja sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan perusahaan berinisial Safei. Keduanya melakukan pengecekan di lokasi dan mencari informasi terkait keberadaan karyawan yang tinggal di sekitar camp.
Dari hasil pengecekan awal, diketahui seorang karyawan berinisial Dandi telah meninggalkan lingkungan perusahaan tanpa izin dari pihak manajemen pada dini hari kejadian. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Bengkal untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza CB 150 warna hitam tanpa nomor polisi. Polisi juga mengamankan satu lembar STNK atas nama PT Hamparan Sentosa.
Agus menegaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pendalaman perkara untuk melengkapi proses penyidikan.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan menuntaskan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, penyidik menerbitkan laporan polisi tertanggal 15 Oktober 2026. Dugaan tindak pidana ini disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menyatakan proses penyidikan masih berjalan guna mendalami perkara dan memastikan penanganannya sesuai prosedur hukum. (*)





