Kades Sepaso Sebut Peruntukan Dana Desa Sudah Dikunci Pemerintah Pusat

Sepaso – Tingginya tuntutan masyarakat terkait pembangunan infrastruktur fisik sering kali menyudutkan pemerintah desa. Banyak warga yang tidak mengetahui bahwa peruntukan Dana Desa tidak bisa digunakan secara bebas, melainkan telah ditetapkan dan dikunci secara ketat oleh pemerintah pusat.

Kepala Desa Sepaso, Ruslan, mengeluhkan stigma di tengah masyarakat yang kerap menuding pihaknya enggan membangun fasilitas fisik di desa. Padahal, pengelolaan Dana Desa harus tunduk mutlak pada petunjuk teknis (juknis) dan instruksi dari Kementerian Desa.

“Kadang-kadang saya juga menyalahkan pihak yang seolah-olah menuding bahwa desa ini kok tidak membangun jalan, tidak membangun jembatan. Kalau kita diharapkan seperti itu, berikan kewenangan ke desa,” ungkap Ruslan memberikan klarifikasi.

Menurut Ruslan, ketidaktahuan masyarakat mengenai aturan dari kementerian ini membuat posisi desa menjadi serba salah. Terlebih Dana Desa saat ini sudah diwajibkan untuk membiayai program prioritas nasional, seperti ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), antisipasi stunting, hingga operasional posyandu.

Situasi ini diperparah dengan anjloknya alokasi Dana Desa Sepaso pada tahun 2026, yang merosot tajam dari Rp1,3 miliar menjadi hanya Rp373 juta. Meski anggaran terpangkas drastis, desa tetap diwajibkan mengakomodasi seluruh program titipan pusat tersebut, yang berujung pada pengurangan jumlah penerima manfaat.

“Anggarannya kurang kegiatannya harus tetap terakomodir semua. Akhirnya ada pengurangan. Contoh BLT, BLT kita itu tadinya katakanlah 60 orang dengan anggaran yang berkurang pasti berkurang juga penerima manfaatnya. Karena harus disesuaikan,” ucapnya

Selain itu, Ruslan juga menyoroti kebijakan pusat yang kerap tidak sinkron dengan kondisi di daerah, seperti alokasi wajib untuk warga miskin ekstrem.

“Kalau kita berbicara ekstrem, di Kaltim enggak ada warga miskin ekstrem. Tetapi petunjuk dari sana harus dialokasikan. Jadi secara tidak sadar kita memiskinkan orang. Tapi kalau itu tidak tersalurkan, juga jadi pertanyaan karena aturannya sudah dari kementerian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ruslan berharap masyarakat luas mulai memahami regulasi ini. “Kayaknya masyarakat belum terlalu memahami peruntukan dana desa. Iya kadang-kadang kan masyarakat katanya ada dana desa kok tidak ada kegiatan ini. Padahal memang enggak ada peruntukan untuk infrastruktur, Infrastruktur boleh, tetapi itu standarnya infrastruktur yang berkaitan dengan ketahanan pangan. Ketahanan pangan. Contoh misalnya di situ ada pertanian, ada kelompok tani. Ternyata mereka susah nih bawa hasil pertaniannya. Kita bikinkan jalan.” pungkasnya (ADV/*)