Diduga Jadi Pelaku Curanmor, Seorang Remaja Diamankan Polisi di Wilayah Marangkayu

Sangatta – Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Jaran 2026. Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial MAJ alias AA diamankan di wilayah Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada 20 Oktober 2026.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor yang diterima pada 20 Oktober 2026.

“Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutai Timur melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku di wilayah Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ungkapnya, Rabu (21/10/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 06.00 Wita, di Jalan Yos Sudarso I, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Kasus bermula ketika korban, Noris, mendapati sepeda motor Honda ADV 150 tahun 2020 berwarna putih miliknya sudah tidak berada di tempat parkir rumah. Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar rumah dan lokasi kejadian, tetapi tidak menemukannya.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kutai Timur untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Marangkayu.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda ADV berwarna putih tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang tercantum dalam laporan kepolisian, kendaraan itu dicuri untuk digunakan sehari-hari.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda ADV 150 warna putih dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Heru Susanto.

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Markas Komando Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.