
Lebih dari 60 Kepala Sekolah Masih PLT, Disdikbud Kutim Percepat Proses Pengangkatan
Sangatta – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencatat masih banyak jabatan kepala sekolah di tingkat PAUD, SD, dan SMP yang diisi pejabat pelaksana tugas (PLT). Jumlahnya disebut mencapai lebih dari 60 orang.
Kepala Disdikbud Kutim Mulyono mengatakan, proses pengangkatan kepala sekolah saat ini harus melalui sejumlah persyaratan dan tahapan yang dinilai cukup rumit. Hal itu menjadi salah satu kendala dalam mempercepat pengisian jabatan kepala sekolah definitif.
“Sekarang ini untuk menjadi kepala sekolah itu ribet. Ada aplikasinya, ada ujian dan segala macam. Padahal menjadi kepala sekolah itu hampir-hampir enggak ada nilai lebihnya yang didapat. Enggak tahu kenapa pemerintah pusat menurut saya terlalu ribet ngurusin ini,” kata Mulyono kepada media ini saat ditemui di Hotel Royal Victoria, belum lama ini.
Menurutnya, calon kepala sekolah juga harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk ketentuan kepangkatan. Selain itu, terdapat aturan yang mengharuskan calon kepala sekolah mengikuti sistem dan tahapan yang telah ditetapkan.
Mulyono menyebut proses tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Namun, pelaksanaannya sempat terkendala tahapan Pilkada yang membuat sejumlah proses tidak bisa dilakukan secara leluasa.
“Yang PLT ini saya ingat lebih dari 60. Itu PAUD, SD, SMP,” ujarnya.
Ia menegaskan, Disdikbud Kutim tidak akan menunggu seluruh calon memenuhi persyaratan secara bersamaan. Mereka yang sudah memenuhi ketentuan dan dinyatakan sesuai dengan sistem akan segera diproses.
“Secepatnya yang sudah memenuhi persyaratan dan sistem langsung kita proses. Enggak nunggu harus kolektif semuanya, kelamaan nanti,” katanya.
Mulyono juga menyinggung persoalan persyaratan kepangkatan PNS yang dalam kasus tertentu mensyaratkan minimal golongan III C. Sementara, di sekolah yang tidak memiliki guru PNS, sistem justru dapat membuka peluang bagi guru berstatus PPPK.
“Ini kan melalui sistem. Kita enggak bisa tawar-menawar. Ada contoh kasus, PNS itu minimal golongan III C. Kalau belum III C belum bisa. Tapi di satu sekolah enggak ada III C, justru PPPK dimasukkan. Nah, orang bertanya, masa PNS kalah sama PPPK.” ujarnya. (Caya/ADV/*)





