
Tingkatkan Akuntabilitas, Kejati Kaltim Lakukan Pengawasan Berkala di Kejari Kutim
Sangatta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar inspeksi dan pengawasan internal di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) pada Senin (14/9/2026). Kegiatan ini dilakukan guna memperkuat akuntabilitas kinerja, tertib administrasi, serta memastikan kepatuhan seluruh jajaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Kunjungan kerja Tim Pengawasan Kejati Kaltim yang dipimpin Asisten Pengawasan Heru Widjatmiko bersama tim pemeriksa dan auditor tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejari Kutai Timur, Tutuko Wahyu Minulyo, beserta para Kepala Seksi dan Kasubbag Pembinaan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Kutim melalui Kepala Seksi Intelijen, Rahadian, menerangkan, kegiatan inspeksi dan pengawasan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal. Untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi, tertib administrasi, akuntabilitas kinerja, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan Kejari Kutim.
Kegiatan itu, katanya, tidak semata-mata berorientasi pada pemeriksaan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari proses evaluasi ekstensif dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas pada setiap bidang di lingkungan Kejari Kutim.
“Pada prinsipnya, Kejaksaan Negeri Kutai Timur mendukung pelaksanaan pengawasan sebagai bagian dari evaluasi dan pembinaan internal. Hasil pemeriksaan maupun rekomendasi dari Tim Pengawasan menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan tata kelola organisasi,” terang Kepala Seksi Intelijen.
Menurutnya, pengawasan internal memiliki peran penting dalam memastikan setiap pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan, prosedur, dan standar yang telah ditetapkan. Pengawasan juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang masih memerlukan perbaikan maupun penyempurnaan.
Ketika itu Tim Pengawasan Kejati Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan, dan evaluasi terhadap sejumlah aspek administrasi serta pelaksanaan tugas pada satuan kerja Kejari Kutim. Selain tertib administrasi, sambungnya, dan akuntabilitas kinerja, salah satu aspek yang turut diperhatikan yakni pengelolaan Barang Rampasan Negara.
“Kami memandang pengawasan sebagai bagian dari proses pembenahan yang berkelanjutan. Setiap hasil evaluasi menjadi masukan bagi satuan kerja untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, profesionalitas, integritas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” pungkas Rahadian.
Pihaknya juga menjelaskan, pengawasan atas pengelolaan Barang Rampasan Negara merupakan upaya memastikan proses administrasi, penatausahaan, pengamanan hingga penyelesaiannya dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan Barang Rampasan Negara memerlukan ketertiban administrasi serta pengawasan yang memadai, sebab barang tersebut merupakan aset yang penanganannya harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi, tetapi juga merupakan instrumen untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Karena itu, evaluasi dan pembinaan secara berkala menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas,” jelasnya.
Di samping itu, setiap catatan maupun rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Pengawasan Kejati Kalimantan Timur bakal menjadi bahan evaluasi bagi masing-masing bidang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan pengawasan juga diharapkan dapat mendorong peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas, memperkuat disiplin dan tertib administrasi, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja seluruh jajaran Kejari Kutim.
Kejari Kutim pun berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan terhadap berbagai aspek yang masih memerlukan penyempurnaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan. Melalui pengawasan internal yang dilaksanakan secara berkala, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi di Kejari Kutim semakin efektif, transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung terwujudnya aparatur kejaksaan yang profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat. (Rilis/*)





