Belum Penuhi Syarat Wilayah Adat, Pemkab Kutim Belum Tetapkan Status MHA

Sangatta — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) belum menetapkan satu pun Masyarakat Hukum Adat (MHA) secara resmi hingga saat ini. Pemkab masih melakukan penelitian mendalam terhadap berkas pengajuan, terutama menyangkut kejelasan batas wilayah adat dan status tanah.

​Asisten 1 Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Trisno, menyatakan bahwa penetapan MHA memiliki konsekuensi hukum yang luas. Oleh karena itu, pemerintah daerah menerapkan prinsip kehati-hatian agar penetapan status tidak memicu sengketa atau persoalan baru di masyarakat, khususnya terkait tanah ulayat.

​“Di Kutai Timur belum ada satu pun masyarakat hukum adat yang ditetapkan,” kata Trisno saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini

​Ia menjelaskan, status MHA tidak bisa diberikan hanya berdasarkan keberadaan komunitas yang menjalankan tradisi atau mempertahankan kebiasaan adat. Pemerintah daerah harus meneliti lima aspek utama, yang mencakup keberadaan komunitas, hukum adat, benda-benda adat, hingga batas wilayah ulayat yang jelas.

​Meski demikian, Trisno menegaskan Pemkab Kutai Timur tetap berkomitmen mendukung pengakuan komunitas adat. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.

​“Semangat pemerintah daerah sama dengan provinsi dan pusat. Calon-calon MHA yang memang memenuhi syarat secara hukum dan didukung data akurat pasti akan kami dorong untuk ditetapkan,” ujarnya. (Caya/ADV/*)