Disdikbud Kutim Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 untuk Perkuat Tata Kelola Lembaga Kursus

Foto bersama usai pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus untuk memperkuat tata kelola, perizinan, hingga penjaminan mutu lembaga pendidikan nonformal.

Sangatta – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin malam (14/9/2026) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus untuk memperkuat tata kelola, perizinan, hingga penjaminan mutu lembaga pendidikan nonformal.

Kegiatan yang berlangsung pada 14–17 September 2026 di Hotel Royal Victoria Sangatta tersebut diikuti 83 peserta dan dibuka langsung oleh Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono.

Panitia pelaksana kegiatan, Awang Ilmi, mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan nonformal agar penyelenggaraan lembaga kursus semakin bermutu dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

Menurutnya, regulasi tersebut mengatur sejumlah hal yang harus dipenuhi lembaga kursus, di antaranya izin pendirian, badan hukum, pendaftaran dalam sistem pendataan, standar kompetensi lulusan, serta tata kelola lembaga. Sosialisasi juga diperlukan karena terdapat masa penyesuaian bagi lembaga kursus yang telah berdiri.

“Tujuan kegiatan memberikan pemahaman utuh untuk tentang eksistensi pendidikan Mendikspemen Nomor 24 Tahun 2025. Dua, menyamakan persepsi terkait perizinan, kelembagaan berbadan hukum, dan pendaftaran BOD khusus,” kata Awang Ilmi

Ditempat yang sama Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Disdikbud Kutim, Heri Purwanto, mengatakan bimtek tersebut menjadi momentum untuk menata lembaga kursus mulai dari aspek perizinan hingga penjaminan mutu.

“Jadi, bagaimana kita menata mulai dari perizinannya, kemudian tata kelola di dalamnya sampai kemudian pada penjaminan mutu di dalam proses pelaksanaannya,” kata Heri.

Ia menjelaskan, penjaminan mutu salah satunya dilakukan melalui akreditasi. Heri menyebut salah satu lembaga kursus di Kutai Timur yang telah terakreditasi adalah Lembaga Kursus Wira.

“Saya belum tahu yang lain apakah ada progres dari BAN PAUD dan PNF terkait dengan akreditasi. Tapi kalaupun belum, nanti yang lain bisa menyusul,” ucapnya

Selain itu, Heri mendorong kolaborasi antara lembaga kursus dengan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), termasuk dalam pemanfaatan fasilitas dan pengembangan keterampilan peserta.

Kolaborasi tersebut juga dinilai penting untuk menyiapkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan siap mengikuti program magang di luar negeri, termasuk Jepang.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kutim Mulyono menilai kegiatan tersebut penting karena Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 merupakan regulasi yang relatif baru.

Mulyono mengatakan penguatan lembaga kursus sejalan dengan fungsi pendidikan nonformal, khususnya dalam pengembangan keterampilan, bimbingan belajar, dan kecakapan diri.

“Ini bisa terakreditasi, terstandarisasi, dan bisa berkolaborasi dengan pendidikan nonformal yang ada di Kutai Timur,” ujar Mulyono.

Ia berharap para peserta memanfaatkan bimtek tersebut untuk memperoleh informasi dan pemahaman yang lebih lengkap mengenai implementasi Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang lembaga kursus. (Butsainah/ADV/*)