Dunia Kerja Berubah Cepat, HIPMA-KT Dorong SDM Kutim Tingkatkan Kompetensi

SANGATTA – Perubahan dunia kerja yang berlangsung cepat mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Hal tersebut mengemuka dalam talkshow bertajuk “Memetakan Peluang dan Menaklukkan Tantangan Dunia Kerja Terkini” yang digelar Himpunan Pelajar Mahasiswa Kutai Timur (HIPMA-KT) di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Selasa (8/9/2026).

Dalam kesempatan itu, Ketua IKA HIPMA-KT Arief Effendi Bolly mengatakan perubahan pola ekonomi dan dinamika global yang sulit diprediksi membuat dunia kerja terus bergerak dan menuntut kesiapan masyarakat untuk beradaptasi.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat dihadapi dengan pola pikir lama. Generasi muda dan para pencari kerja perlu mengetahui posisi, peluang, sekaligus tantangan yang ada agar mampu bersaing di tengah perubahan tersebut.

“Talkshow ini hadir bukan tanpa alasan karena kita perlu memetakan di mana posisi kita, peluang kita apa yang kita raih, hambatan apa yang kita lalui dan siapa kita. Tidak bisa lagi berjalan dengan asumsi lama,” ujar Arief.

Sementara itu, Dewan Penasehat HIPMA-KT Jimmy menilai perkembangan investasi di Kutim menjadi peluang yang harus disiapkan melalui peningkatan kemampuan tenaga kerja lokal.

Jimmy menyebutkan bahwa pembangunan industri hilirisasi di Kutim akan membuka peluang lapangan kerja baru. Karena itu, kesiapan tenaga kerja lokal menjadi hal penting agar dapat mengambil bagian dalam perkembangan industri tersebut.

“Peluang kerja dan lapangan kerja untuk para tenaga kerja itu memang harus dipersiapkan untuk menghadapi tantangan-tantangan seperti itu,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menekankan pentingnya mempertemukan kebutuhan perusahaan dengan kompetensi tenaga kerja lokal.

Menurutnya, perusahaan perlu mengetahui jumlah pengangguran dan lulusan asal Kutim yang akan memasuki pasar kerja. Sebaliknya, para pencari kerja juga harus memahami keterampilan yang dibutuhkan perusahaan.

Lebih lanjut, Mahyunadi juga menyoroti penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang tenaga kerja, khususnya terkait kewajiban perekrutan tenaga kerja lokal.

Menurutnya, masih diperlukan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana penyerapan tenaga kerja lokal telah berjalan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi adalah kebutuhan perusahaan terhadap tenaga kerja yang sudah memiliki keterampilan dan pengalaman sehingga tenaga kerja lokal masih membutuhkan proses peningkatan kapasitas.

“Kalau kita menyerap tenaga lokal yang baru lulus, tentu membutuhkan waktu untuk memberikan edukasi terhadap tenaga-tenaga kerja baru itu untuk menjadi tenaga kerja yang siap pakai,” jelasnya. (Caya/ADV/*)