
DPRD Kutim Minta Disdikbud Tambah RKB dan Gandeng Sekolah Swasta Antisipasi Membludaknya PPDB
SANGATTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas, SE., MM, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat untuk segera menambah Ruang Kelas Baru (RKB). Langkah ini dinilai mendesak guna mengantisipasi keterbatasan daya tampung siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027.
Selain menambah fasilitas fisik, Sayid Anjas juga menyarankan pemerintah daerah untuk memberdayakan sekolah swasta sebagai mitra strategis dalam mengurai penumpukan calon peserta didik.
“Saya menerima banyak keluhan dari guru-guru dan orang tua murid mengenai keterbatasan daya tampung ini. Kita tidak ingin ada anak-anak kita di Kutai Timur yang tidak bisa masuk sekolah hanya karena kuota ruang kelas penuh,” ujar Sayid Anjas saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Gedung DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (25/6/2026).
Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa fokus utama pengawasan legislatif saat ini diarahkan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kedua tingkat pendidikan tersebut merupakan wewenang langsung dari pemerintah kabupaten.
Sebagai solusi jangka pendek, Anjas meminta Disdikbud Kutim segera berkoordinasi dengan seluruh kepala sekolah negeri untuk mendata kebutuhan riil penambahan lokal belajar. Ia menegaskan, pihak legislatif berkomitmen penuh dan siap menyetujui alokasi anggaran yang diusulkan oleh instansi teknis tersebut.
“Silakan tambah ruang kelasnya dan segera usulkan anggarannya ke DPRD, pasti akan kami penuhi. Kami di legislatif berkomitmen memprioritaskan anggaran ini demi memastikan semua anak mendapatkan fasilitas belajar yang layak,” tegasnya.
Di sisi lain, Anjas mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan peran lembaga pendidikan swasta. Guna memberikan keadilan akses, ia mengimbau Pemkab Kutim merumuskan skema bantuan khusus atau subsidi bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang masuk ke sekolah swasta, sehingga faktor biaya tidak menjadi penghalang.
Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kutim memastikan akan tetap melakukan monitoring berkala.
Meskipun tidak memiliki wewenang mengintervensi anggaran di tingkat provinsi, Anjas menyatakan koordinasi lintas wilayah akan terus berjalan demi kepentingan anak-anak di Kutai Timur. Ia optimistis sistem pendaftaran daring (online) tingkat provinsi akan semakin membaik seiring evaluasi yang berjalan. (*)






