Satreskrim Polres Kutim Amankan 4 Tersangka Pelaku Penimbun 6.725 Liter Pertalite Ilegal

Oplus_131072

SANGATTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta ribuan liter BBM yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kutim dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat serta negara. Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah kendaraan roda empat, ratusan jerigen, alat komunikasi, dan dokumen kendaraan yang digunakan para pelaku.

Adapun empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EHN, HMP, KM, dan M. Keempatnya diamankan dalam waktu dan lokasi berbeda berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan sejak April hingga Mei 2026.

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra, 3 unit mobil pick up jenis Grand Max, serta total 6.725 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam ratusan jerigen berbagai ukuran.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, S.Tr.K., S.I.K, mengatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Satreskrim dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyalahgunaannya tentu sangat merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegas AKP Rangga Asprilla Fauza.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan ataupun keterlibatan pihak lain dalam distribusi BBM ilegal tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Iptu Rizky Alief Dharmawan, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku yakni membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi serta menampungnya ke dalam jerigen untuk diperjualbelikan kembali.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU kemudian ditimbun menggunakan jerigen untuk memperoleh keuntungan pribadi. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang turut terlibat,” ungkap Iptu Rizky Alief Dharmawan.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berdampak terhadap distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Caya/*)